Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Imrah Yakub Divonis Bebas, Ia Pun Sujud Syukur, Jaksa Masih Pikir Pikir

Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( Kadikjar ) Maluku Utara, Imran Yakub divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate

Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/Yasim Mujair
Imran Yakub Sujud Syukur usai divonis bebas hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Rabu (16/2/2022) 

TRIBUNTERNATE.COM- Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( Kadikjar ) Maluku Utara, Imran Yakub divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Rabu (16/2/2022). 

Selain Imran tersangka lainnya yaitu Reza Daeng Barang pun ikut dibebaskan.

Dalam persidangan menurut majelis hakim terdakwa Imran dan Reza dinyatakan secara sah dan meyakinkan tidak terbukti

bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan kapal Nautika Penangkap Ikan dan Alat Simulator di Dikjar Maluku Utara.

"Terdawka Imran dan Reza dibebaskan karena tidak terbukti bersalah,"tegas Ketua Majelis Hakim Achmad Ukayat yang didampingi dua hakim anggota yakni Khadijah A. Rumalean serta Aminul Rahman.

Baca juga: Ketua DPW dan DPP Partai Berkarya Maluku Utara Digugat ke Pengadilan, Ini Alasannya

Baca juga: Tok! Pengadilan Tetapkan Ahli Waris Bibi Andriansyah Jatuh ke Keluarga dan Gala Sky

Rasa haru tampak dari wajah Imran dari kursi pesakitan setelah mendengar putusan tersebut.

Ia pun seketika menunjukan ungkapan terima kasihnya dengan cara Sujud Syukur di hadapan hakim.

Sementara itu menanggapi putusan hakim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Mocksin mengaku masih pikir pikir selama 7 hari kedepan.

"Yang mulia atas putusan ini berikan kami waktu selama 7 hari untuk pikir pikir,"tuturnya.

Adapun dalam kasus ini kedua terdakwa dijerat dengan  Pasal 2 dan Pasal 3 JO pasal 18 ayat 2 JO pasal 55 ayat ke 1 ke 1. 

(Tribunterane.Com/Yasim Mujair)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved