Imrah Yakub Divonis Bebas, Ia Pun Sujud Syukur, Jaksa Masih Pikir Pikir
Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( Kadikjar ) Maluku Utara, Imran Yakub divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate
TRIBUNTERNATE.COM- Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( Kadikjar ) Maluku Utara, Imran Yakub divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Rabu (16/2/2022).
Selain Imran tersangka lainnya yaitu Reza Daeng Barang pun ikut dibebaskan.
Dalam persidangan menurut majelis hakim terdakwa Imran dan Reza dinyatakan secara sah dan meyakinkan tidak terbukti
bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan kapal Nautika Penangkap Ikan dan Alat Simulator di Dikjar Maluku Utara.
"Terdawka Imran dan Reza dibebaskan karena tidak terbukti bersalah,"tegas Ketua Majelis Hakim Achmad Ukayat yang didampingi dua hakim anggota yakni Khadijah A. Rumalean serta Aminul Rahman.
Baca juga: Ketua DPW dan DPP Partai Berkarya Maluku Utara Digugat ke Pengadilan, Ini Alasannya
Baca juga: Tok! Pengadilan Tetapkan Ahli Waris Bibi Andriansyah Jatuh ke Keluarga dan Gala Sky
Rasa haru tampak dari wajah Imran dari kursi pesakitan setelah mendengar putusan tersebut.
Ia pun seketika menunjukan ungkapan terima kasihnya dengan cara Sujud Syukur di hadapan hakim.
Sementara itu menanggapi putusan hakim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Mocksin mengaku masih pikir pikir selama 7 hari kedepan.
"Yang mulia atas putusan ini berikan kami waktu selama 7 hari untuk pikir pikir,"tuturnya.
Adapun dalam kasus ini kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 JO pasal 18 ayat 2 JO pasal 55 ayat ke 1 ke 1.
(Tribunterane.Com/Yasim Mujair)