Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ketua DPW dan DPP Partai Berkarya Maluku Utara Digugat ke Pengadilan, Ini Alasannya

Ashari Turui, anggota Partai Berkarya menggugat Ketua DPW dan Ketua DPP Partai Berkarya Maluku Utara ke Pengadilan Negeri Ternate.

Dok Partai Berkarya
Partai Berkarya - Ketua Partai Berkarya Maluku Utara digugat ke pengadilan. 

TRIBUNTERNATE.COM - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Ketua DPP Partai Berkarya Maluku Utara digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Gugatan yang diajukan pada 3 Desember 2021 lalu itu diajukan terkait dengan pemecatan Ashari Turui yang dianggap sepihak.

Kuasa Hukum penggugat, Iswan Kasim mengaku bahwa kliennya sudah memasukan gugatan ke PN Ternate.

“Jadi yang kami gugat adalah pemberhentian pada klien saya yang dilakukan secara sepihak oleh DPW dan DPP Partai Berkarya,” kata Iswan, Rabu (8/12/2021).

Iswan menjelaskan, tindakan DPW dan DPP Partai Berkarya yang mencabut kliennya dari keanggotaan sekaligus memproses untuk PAW sebagai anggota DPRD Maluku Utara, menabrak sejumlah norma.

Norma-norma tersebut adalah yang diatur dalam AD/ART serta Peraturan Organisasi.

"Sepanjang menjadi Anggota Partai Berkarya, klien saya ini tidak pernah melakukan pelanggaran, kok tiba tiba keanggotannya dicabut."

"Kalaupun ada, harus dikasih ruang untuk membela diri, kan begitu aturan organisasi,” terang Iswan.

Baca juga: Partai Golkar Sebut akan Ajak Ganjar Pranowo di Pilpres 2024, Ganjar Tegas Menjawab: Manut Bu Mega

Baca juga: Kader Partai Gerindra se-Jateng Deklarasikan Prabowo Subianto Maju Jadi Capres 2024

Baca juga: Sejumlah Pengurus Partai Ummat Mundur, Ini Tanggapan Amien Rais, Bahas Neno Warisman & Agung Mozin

Iswan melanjutkan, dalam perspektif hukum, pencabutan keanggotaan dari partai kliennya itu dinilai cacat secara materil dan formil.

Bahkan, sikap mereka sangat jauh dari prinsip-prinsip hukum yang ada, karena cenderung sewenang-wenang dan menyalahgunakan kekuasaan.

“Di sisi lain bahwa tindakan yang dilakukan, baik DPW maupun DPP Partai berkarya, dalam proses PAW juga tidak beralasan, karena secara hukum dasar PAW ini juga terkesan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

Pihak Ashari Turui menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pengadilan untuk mengetahui apakah tindakan DPW dan DPP ini sah secara hukum atau tidak.

Sebab, menurut pihak Ashari tindakan Ketua Partai berkarya jauh dari ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan partai maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Perbuatan DPW dan DPP diduga masuk dalam unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH), jadi kami menuntut kerugian, baik secara materiil maupun immaterial atas kerugian kami,” tandas Iswan.

(TribunTernate.com/Mufrid Tawary)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved