Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Dinilai Merusak Citra DPR RI, Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Azis Syamsuddin, mantan Wakil Ketua DPR RI, dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.

Tribunnews/Jeprima
Terdakwa Azis Syamsuddin saat menjalani sidang tuntutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Wakil Ketua DPR tersebut dengan hukuman empat tahun dua bulan penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun. 

Di mana dalam perkara ini Jaksa menuntut Azis dipenjara empat tahun dan dua bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun. Hukuman itu berlaku sejak Azis menjalani pidana pokok.

Baca juga: Kata Novel Baswedan soal Orang Dalam Azis Syamsuddin di KPK: Saya Tahu Betul Ada yang Ditutupi

Baca juga: Soal Dugaan Bekingan Azis Syamsuddin: Novel Baswedan Sudah Tahu Sejak lama, KPK Angkat Bicara

Dalam perkara ini, Azis terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Azis terbukti menyerahkan uang sebesar Rp3.099.887.000 dan US$36.000.

Uang itu diberikan agar AKP Robin urjuk mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado. 

Diketahui, uang diberikan secara bertahap dan sempat ditukarkan melalui money changer.

Dengan begitu, Azis terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hakim Sebut Perbuatan Azis Syamsuddin Merusak Citra DPR RI

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved