Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Kepemilikan Satwa Dilindungi, Bupati Langkat Nonaktif Bakal Jalani Penyidikan oleh Jaksa

Kejati Sumut menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Terbit Rencana Peranginangin terkait kasus kepemilikan satwa dilindungi.

Handout via TribunMedan.com
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin saat memimpin apel gabungan ASN dijajaran Pemkab Langkat di Halaman Kantor Bupati Langkat, Senin (5/8/2019). 

Saat itu, BKSDA Sumut masuk ke rumah Terbit bersama dengan Penyidik KPK dan Brimob Polda Sumut.

Ditemukannya satwa dilindungi di dalam rumah tersebut, setelah KPK melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi. 

Dari penggeledahan itu, KPK juga menemukan bangunan kerangkeng manusia di rumahnya.

Kerangkeng diklaim sebagai tempat rehabilitasi. Akan tetapi puluhan orang yang menghuni kerangkeng itu dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Terbit. Mereka dianiaya dan beberapa di antaranya tewas.(Wen/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sekarang Giliran Jaksa Menyidik Tersangka Terbit Rencana Terkait Kepemilikan Satwa Dilindungi 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Giliran Jaksa Menyidik Tersangka Bupati Langkat Terbit Rencana Terkait Kepemilikan Satwa Dilindungi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved