Kasus Kepemilikan Satwa Dilindungi, Bupati Langkat Nonaktif Bakal Jalani Penyidikan oleh Jaksa
Kejati Sumut menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Terbit Rencana Peranginangin terkait kasus kepemilikan satwa dilindungi.
Saat itu, BKSDA Sumut masuk ke rumah Terbit bersama dengan Penyidik KPK dan Brimob Polda Sumut.
Ditemukannya satwa dilindungi di dalam rumah tersebut, setelah KPK melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi.
Dari penggeledahan itu, KPK juga menemukan bangunan kerangkeng manusia di rumahnya.
Kerangkeng diklaim sebagai tempat rehabilitasi. Akan tetapi puluhan orang yang menghuni kerangkeng itu dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Terbit. Mereka dianiaya dan beberapa di antaranya tewas.(Wen/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sekarang Giliran Jaksa Menyidik Tersangka Terbit Rencana Terkait Kepemilikan Satwa Dilindungi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Giliran Jaksa Menyidik Tersangka Bupati Langkat Terbit Rencana Terkait Kepemilikan Satwa Dilindungi