Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Kepemilikan Satwa Dilindungi, Bupati Langkat Nonaktif Bakal Jalani Penyidikan oleh Jaksa

Kejati Sumut menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Terbit Rencana Peranginangin terkait kasus kepemilikan satwa dilindungi.

Handout via TribunMedan.com
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin saat memimpin apel gabungan ASN dijajaran Pemkab Langkat di Halaman Kantor Bupati Langkat, Senin (5/8/2019). 

TRIBUNTERNATE.COM - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin alias Cana terjerat beberapa kasus, dan itu tidak hanya kasus korupsi.

Terbit Rencana Peranginangin juga terjerat kasus kerangkeng manusia di halaman belakang rumahnya.

Selain itu, Terbit harus mempertanggungjawabkan kasus kepemilikan satwa dilindungi di kediamannya pula.

Rumah Terbit sendiri terletak di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Kini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Terbit Rencana Peranginangin terkait kasus kepemilikan satwa dilindungi. 

Cana memiliki tujuh hewan dilindungi yang diketahui tidak memiliki izin, alias ilegal. 

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Tarigan membenarkan hal tersebut.

Pihaknya telah menerima SPDP terkait tersangka Cana.

"Ya, SPDP atas nama tersangka Terbit Rencana Peranginangin sudah diterima," ucapnya, Kamis (17/2/2022). 

Baca juga: Komentari Statement Luhut Bebas Pergi jika Sudah Vaksin, dr Tirta: Boleh Takut tapi Enggak Ketakutan

Baca juga: Perjalanan Kasus Azis Syamsuddin hingga Divonis 3,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Baca juga: Komisi II DPR Tetapkan 7 Anggota KPU, Berikut Harta Kekayaannya, Hasyim Asyari Paling Kaya

Yos mengatakan, dalam kepemilikan satwa dilindungi, Cana diduga telah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

"Saat ini, kita masih menduga dengan pasal yang berlaku," ucapnya. 

Kemudian, Yos mengatakan, Kajati Sumut telah menunjuk tim untuk mendalami kasus kepemilikan satwa dilindungi tersebut. 

"Sudah menunjuk tim jaksa untuk mengikuti perkembangan proses penyidikan yang sedang dilakukan penyidik Polri dan menunggu pelimpahan berkas dari penyidik," ujarnya.

Beberapa pekan lalu, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara telah menyita tujuh satwa dilindungi dari rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Adapun satwa yang dilindungi, yakni orangutan Sumatera jantan, satu ekor monyet hitam Sulawesi, satu ekor elang brontok, dua ekor jalak Bali, dan dua ekor beo.

Baca juga: Bupati Langkat Nonaktif Diperiksa Polda Sumut Terkait Kasus Kerangkeng Manusia di Rumahnya

Baca juga: Bupati Langkat Diperiksa Komnas HAM selama 2 Jam, Akui Ada Korban Meninggal Dunia di Kerangkengnya

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved