Diperintahkan PTUN untuk Mengeruk Kali Mampang, Anies Baswedan: Sudah 100 Persen Selesai
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pengerukan di wilayah Kali Mampang, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, ia menambahkan, dirinya mulai membantu pengerukan sejak pagi, Sabtu (19/2/2022) kemarin.
Lalu, Warga RT.10/RW.06, Yuli (54) mengatakan pengerukan terakhir dilakukan saat perbaikan jembatan di Jalan Pondok Jaya, saat itu Ahok masih menjadi Gubernur DKI Jakarta di tahun 2017 lalu.
"Terakhir saat jembatan diperbaiki itu tahun 2017 ya era Ahok. Habis itu enggak pernah ada lagi pengerukan," ucap Yuli ditemui Warta Kota di dekat Kali Mampang, Sabtu (19/2/2022).
Yuli menyebut, meski dikeruk, kawasan itu memang kerap terendam banjir tahunan karena dikeliling tiga kali besar sekaligus.
Baca juga: Aturan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual-Beli Tanah Tuai Kritikan, Dinilai Konyol dan Mengada-ada
Baca juga: Wacana Duet Anies & Ridwan Kamil di Pilpres 2024, Elektabilitas Tinggi tapi Terganjal Tiket Partai
Baca juga: Anies Baswedan dan Ridwan Kamil Adu Penalti di JIS, Pengamat: Keduanya Siap Berkompetisi di Pilpres
Baca juga: Duet Anies Baswedan dan Ridwan Kamil Dinilai Bisa Sukses di Pilpres 2024: Elektabilitas Naik Terus!
Gugatan Warga Dikabulkan PTUN
Diketahui, sejumlah warga menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait program pencegahan banjir.
Warga tersebut ialah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi, Hj. Shanty Widhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.
Lalu, pada 15 Februari 2022, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan warga dan memerintahkan Gubernur DKI Jakarta selaku tergugat untuk mengeruk Kali Mampang secara tuntas.
Pengerukan dilakukan sampai wilayah Pondok Jaya.
Putusan tersebut, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta dengan nomor gugatan 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
“Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang.”
"Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2,6 Juta," bunyi putusan, dikutip Tribunnews.com dari laman resmi PTUN Jakarta, Jumat (18/2/2022).

Tri Andarsanti Pursita, korban banjir sekaligus salah satu penggugat dalam perkara PTUN, mengatakan pendangkalan Kali Mampang di Pondo Jaya ketinggian air sungai hanya sekitar 15 cm.
"Pengerukan terakhir dilakukan sekitar tahun 2017. Akibatnya jalan depan rumah saya terendam banjir setinggi 2 m di tanggal 19-21 Februari 2021," katanya, dikutip Tribunnews.com dari WartakotaLive.com.
"Terima kasih dan apresiasi kami pada Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir atas dedikasinya mendampingi kami sejak Maret 2021.”