Aturan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual-Beli Tanah Tuai Kritikan, Dinilai Konyol dan Mengada-ada
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti mengatakan optimalisasi BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk jual beli tanah tidak bisa diterima.
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru mengenai kartu peserta BPJS Kesehatan lewat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam instruksi tersebut, aturan BPJS Kesehatan menjadi syarat transaksi jual-beli tanah akan diberlakukan mulai 1 Maret 2022.
Hal ini juga mengacu pada surat bernomor HR.02/153-400/II/2022 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Dikutip dari Tribunnews, aturan ini juga diamini oleh Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Teuku Taufiqulhadi.
Mengenai BPJS Kesehatan yang dilampirkan, menurut Taufiq, dapat dilampirkan dari berbagai kelas baik kelas 1 hingga kelas 3.
“Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022,” ungkapnya pada Jumat (18/2/2022).
Baca juga: Berbagai Alat Berat untuk Perbaiki Sirkuit Mandalika Tiba di Lokasi, Target Rampung 10 Maret 2022
Baca juga: JHT Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Dirut BP Jamsostek Bantah Isu BPJS Ketenagakerjaan Kekurangan Dana
Baca juga: JHT Baru Bisa Cair pada Usia 56 Tahun, Serikat Pekerja Duga BPJS Ketenagakerjaan Kekurangan Dana
Kebijakan yang menyebut BPJS Kesehatan sebagai syarat jual-beli tanah ini pun menuai kritikan dari anggota DPR dan pengamat:
Dinilai Konyol
Aturan ini pun dikritik oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI sekaligus politisi dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim.
Dikutip dari Kompas.com, dirinya menilai kebijakan BPJS Kesehatan harus menjadi syarat jual beli tanah adalah kebijakan yang konyol dan irasional.
Menurutnya ini adalah salah satu bentuk pemaksaan kebijakaan kepada masyarakat.
“Terbitnya aturan yang memaksa rakyat menjad peserta BPJS Kesehatan dengan menjadikannya sebagai syarat dalam layanan pertanahan, merupakan bagian dari praktek kekuasaan yagn konyol, irasional, dan sewenang-wenang,” ujarnya pada Sabtu (19/2/2202).
Selain itu Luqman mengatakan kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara, sehingga dalam melindungi hak tersebut maka negara tidak boleh memberangus hak yang lainnya.
“Lahirnya kebijakan ini membuat saya curiga adanya anasir jahat yang menyusup di sekitar Presiden Jokowi dan jajaran kabinetnya dan dengan sengaja mendorong lahirnya kebijakan yang membenturkan presiden dengan rakyat,” jelasnya.
Mengenai kebijakan ini, Luqman pun meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil agar membatalkan kebijakan ini.