Tak Hanya Jual Beli Tanah, BPJS Kesehatan Juga Jadi Syarat Bikin SIM, STNK, KUR hingga SKCK
Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah, permohonan pembuatan SIM, STNK, SKCK dan permohonan KUR.
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas melayani pelanggan di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (1/7/2020).
Kementerian Kelautan dan Perikanan diminta untuk memastikan nelayan, awak kapal, dan pemasar ikan penerima program merupakan peserta aktif JKN.
Terakhir, syarat bukti kepesertaan BPJS Kesehatan wajib dipenuhi oleh pemohon SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi beleid tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Selain Jual Beli Tanah, Kepesertaan BPJS Kesehatan Juga Jadi Syarat Bikin SIM, SKCK Hingga KUR
Berita Terkait