Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tak Hanya Jual Beli Tanah, BPJS Kesehatan Juga Jadi Syarat Bikin SIM, STNK, KUR hingga SKCK

Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah, permohonan pembuatan SIM, STNK, SKCK dan permohonan KUR.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas melayani pelanggan di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (1/7/2020). 

Kementerian Kelautan dan Perikanan diminta untuk memastikan nelayan, awak kapal, dan pemasar ikan penerima program merupakan peserta aktif JKN.

Terakhir, syarat bukti kepesertaan BPJS Kesehatan wajib dipenuhi oleh pemohon SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi beleid tersebut.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Selain Jual Beli Tanah, Kepesertaan BPJS Kesehatan Juga Jadi Syarat Bikin SIM, SKCK Hingga KUR

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved