Tak Hanya Jual Beli Tanah, BPJS Kesehatan Juga Jadi Syarat Bikin SIM, STNK, KUR hingga SKCK
Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah, permohonan pembuatan SIM, STNK, SKCK dan permohonan KUR.
TRIBUNTERNATE.COM - Belum reda kabar soal kepesertaan BPJS Kesehatan yang menjadi syarat jual beli tanah, nampaknya kepesertaan BPJS ternyata juga menjadi syarat pembuatan SIM, STNK, dan SKCK.
Rupanya, hal tersebut sama-sama tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Inpres tersebut telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan akan berlaku mulai 1 Maret 2022 mendatang.
Secara umum, Inpres tersebut berisi instruksi kepada berbagai kementerian atau lembaga hingga kepala daerah untuk mengambil langkah dalam optimalisasi JKN.
Sementara itu, ketentuan soal syarat kepesertaan BPJS Kesehatan dalam pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli terdapat pada diktum kedua nomor 16.
Selain itu, bukti kepesertaan BPJS Kesehatan juga menjadi syarat bagi calon penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Jokowi menginstruksikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan upaya agar peserta penerima KUR menjadi peserta aktif dalam program JKN.
"Melakukan penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan KUR dalam rangka optimalisasi pelaksanaan JKN," dikutip dari Inpres Nomor 1/2022, Minggu (20/2/2022).
Baca juga: Aturan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual-Beli Tanah Tuai Kritikan, Dinilai Konyol dan Mengada-ada
Baca juga: Mulai Tahun 2022, Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Iuran Diseragamkan Jadi Kelas Rawat Inap Standar
Tak berhenti di siru, bukti kepesertaan BPJS Kesehatan juga menjadi syarat bagi permohonan perizinan berusaha serta pelayanan publik.
Dalam hal ini, Jokowi menginstruksikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar mendorong gubernur dan bupati atau wali kota untuk mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah untuk menjadi peserta aktif dalam program JKN.
Ia juga menginstruksikan kepada kepala daerah untuk memastikan semua pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) mensyaratkan kepesertaan aktif program JKN.

"Memastikan seluruh pelayanan terpadu satu pintu mensyarakatkan kepesertaan aktif program JKN sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan perizinan berusaha dan pelayanan publik," bunyi Inpres tersebut.
Selain itu, Jokowi juga menginstruksikan agar calon jemaah umrah dan jemaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam JKN.
Baca juga: Era Satu Data, NIK Tak Cuma Gantikan NPWP, tapi Diharap Jadi Nomor BPJS hingga Nomor Induk Mahasiswa
Baca juga: Tak Perlu Datang ke Kantor, Ini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Online Lengkap
Instruksi yang sama diberikan kepada Menteri Pertanian untuk memastikan petani penerima program kementerian, tenaga penyuluh, dan pendamping program menjadi peserta aktif JKN.
Syarat bukti kepesertaan BPJS Kesehatan juga berlaku pada sektor kelautan dan perikanan.