kabar artis
Praktisi Hukum: Pemindahan Makam Vanessa Angel Bisa Dilakukan, Asalkan Atas Permintaan Ahli Waris
Praktisi hukum menerangkan bahwa pemindahan makam Vanessa Angel bisa dilakukan asalkan itu atas permintaan ahli warisnya, yakni Gala Sky.
"Pemindahan dapat dilakukan apabila telah dimakamkan paling singkat satu tahun."
"Itu pun harus dapat izin tertulis dari yang bertanggung jawab di bidang pemakaman," ucap Tris.
Tris kemudian meminta, agar Doddy tidak terburu-buru dan menunda rencana tersebut.
Dikarenakan saat ini, proses perwalian terhadap Gala Sky masih diproses di pengadilan.
selain itu, ayah Vanessa Angel juga diminta sabar menunggu hasil putusan hak perwalian.

"Menurut saya, alangkah baiknya Pak Doddy terlebih dahulu menahan ego," terang Tris.
"Tidak terburu-buru untuk memindahkan makam Vanessa Angel."
"Setidaknya menghargai berjalannya proses hukum acara di pengadilan."
"Alangkah baiknya Pak Doddy ini menunggu sampai adanya putusan dari pengadilan," tambahnya.
Tak sampai di situ, Tris berharap konflik antara keluarga Doddy dan Bibi itu bisa segera berakhir.
"Saya berharap permasalahan H Faisal dengan Pak Doddy bisa diselesaikan secara kekeluargaan."
"Berakhir dengan baik, tidak berlarut-larut, lebih baik memikirkan nasib Gala ke depannya," jelas Tris.
Baca juga: Angkat Bicara, Petugas TPU Karet Bivak Sebut Pihak Doddy Sudrajat Belum Urus Berkas Pemindahan Makam
Baca juga: Doddy Sudrajat Kesal Lihat Faisal Ajak Gala Sky ke Makam Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah: Egois!
Doddy Sudrajat Minta Doa Pemindahan Makam Vanessa Angel Dilancarkan
Diketahui saat ini jenazah Vanessa Angel telah dimakamkan di TPU Islam Malaka, Jakarta Selatan.
Pihak keluarga memakamkan Vanessa Angel berdampingan dengan sang suami, Bibi.