Menag Terbitkan Aturan soal Pengeras Suara Masjid, Komisi VIII DPR RI Singgung Kualitas Sound System
Dalam surat edaran terbaru, Menag Yaqut mengatur mengenai batas maksimal volume dan kualitas suara yang dihasilkan oleh pengeras suara masjid dan
TRIBUNTERNATE.COM - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Surat edaran Menag tersebut sempat menuai polemik di publik.
Dalam surat edaran terbaru itu, Menag Yaqut mengatur mengenai batas maksimal volume dan kualitas suara yang dihasilkan oleh pengeras suara masjid dan musala.
Berdasarkan aturan dalam SE tersebut, volume pengeras suara di masjid dan musala maksimal 100 desibel dengan kualitas suara yang bagus atau tidak sumbang.
Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq pun menegaskan kebijakan sejawatnya di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu merupakan pedoman demi keharmonisan kehidupan beragama di tengah masyarakat.
Sifatnya bukan aturan yang mengikat atau mewajibkan.
"Ini sebenarnya hanya bersifat pedoman yang harus dijadikan acuan bagi masjid dan musala dalam menggunakan pengeras suara."
"Kalau sifatnya pedoman maka tidak harus dijadikan keharusan atau kewajiban, tetapi memberi pemahaman bagaimana penggunaan pengeras suara yang baik," kata Kiai Maman kepada media, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Naik Rp1 Juta, Kemenag Usulkan Biaya Ibadah Haji Tahun 2022 Jadi Rp45 Juta
Baca juga: Panduan Kemenag RI tentang Penggunaan Pengeras Suara untuk Azan di Masjid, Langgar dan Mushala
Pengasuh Ponpes Al Mizan Jatiwangi ini pun menegaskan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala telah menjadi tradisi yang mengakar.
Sehingga aturan ini jangan dipahami sebagai larangan atau malah membuat pengurus masjid menjadi resah dalam memanfaatkan pengeras suara.

Bahkan Kiai Maman mengungkapkan Romo Mangun, seorang rohaniwan Katolik, malah merasa bersyukur lantaran secara disiplin tiap harinya dibangunkan melalui pengeras suara di masjid deket rumah.
Wakil Sekretaris Dewan Syuro PKB ini pun meminta Kementerian Agama menindaklanjuti edaran ini dengan program-program lainnya sehingga penggunaan pengeras suara menjadi kian enak didengar.
Salah satunya adalah dengan memberikan pelatihan kepada para muazin ataupun petugas lainnya seperti yang membacakan tarhim, salawat, puji-pujian agar suaranya semakin merdu di telinga.
Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan peralatan sound system yang digunakan di masjid-masjid telah memenuhi standard.
Jangan sampai, kata Kiai Maman, peralatan yang digunakan memang sudah jelek sehingga malah membuat suara yang mengganggu.