Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Menaker Ida Fauziyah akan Revisi Aturan JHT

Menaker RI Ida Fauziyah mengatakan, akan merevisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT) setelah mendapat arahan dari Presiden Jokowi.

YouTube/Kompas TV
Menaker Ida Fauziyah dalam sebuah konferensi pers virtual, Rabu (21/7/2021). Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan pihaknya akan merevisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT) setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan di Istana Negara. 

TRIBUNTERNATE.COM - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan pihaknya akan merevisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT) setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan di Istana Negara.

Saat ini, pelaksanaan JHT diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Diketahui, memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah untuk merevisi Permenaker itu.

"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menaker Ida Fauziyah melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin (21/2/2022).

Baca juga: Polemik JHT, Presiden Jokowi Minta Airlangga Hartarto dan Ida Fauziyah Merevisi Permenaker No.2/2022

Baca juga: Nama Wakil Wali Kota Tegal Jumadi Masuk Daftar Penerima Bansos, Harta Kekayaannya Rp7 Miliar

Baca juga: Gubernur Sumut Tanggapi Temuan 1,1 Juta Kilogram Minyak Goreng di Deliserdang: Jangan Buat Gaduh

Menaker menjelaskan setelah Permenaker Nomor 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja atau buruh.

Karenanya, Presiden memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT.

Sehingga, keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.

"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," katanya.

Menaker Ida Fauziyah menambahkan, dalam arahannya, Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mendapat Arahan Dari Jokowi, Menaker Ida Fauziyah Akan Revisi Aturan JHT

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved