Desak Pemerintah Cabut Aturan Baru JHT, Buruh Ingin Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 Dikembalikan
Presiden KSPI Said Iqbal meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Mensesneg menjelaskan, Presiden meminta penyederhanaan aturan JHT agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja.
Apalagi di tengah masa sulit sekarang ini, terutama pekerja yang sedang menghadapi PHK.
Lebih lanjut, pengaturan mengenai tata cara dan persyaratan tersebut akan dituangkan dalam revisi Permenaker atau peraturan lainnya.
“Jadi bagaimana nanti peraturannya, akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau regulasi yang lainnya,” ucapnya.
Selaitu itu, Mensesneg juga menyampaikan harapan Presiden agar para pekerja mendukung terciptanya situasi kondusif dalam rangka mendorong penciptaan lapangan kerja.
“Tapi di sisi lain Bapak Presiden juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi. Ini penting sekali, dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas,” tutur Pratikno.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Rully R. Ramli)
Simak berita lainnya terkait Kontroversi JHT
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buruh Desak Menaker Cabut Aturan Baru Pencairan JHT, Minta Kembalikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015