Ingin Herry Wirawan Tetap Dijatuhi Hukuman Mati, Kejati Jabar Ajukan Banding
JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup terhadap Herry Wirawan.
TRIBUNTERNATE.COM - Guru agama sekaligus pemilik pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat Herry Wirawan, dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup atas kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati.
Diketahui, beberapa dari korban aksi bejat Herry Wirawan hamil dan melahirkan.
Majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).
Dengan vonis ini, Herry Wirawan lolos dari hukuman mati dan kebiri kimia yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup terhadap Herry Wirawan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep Mulyana mengatakan pihaknya mengajukan banding atas vonis hukuman penjara seumur hidup pada terdakwa Herry Wirawan, guru pesantren yang merudapaksa santriwati hingga melahirkan 8 bayi.
Salah satu isi materi banding yang diajukan oleh Kejati Jabar adalah meminta Herry Wirawan dihukum mati atas kasus pemerkosaan yang dilakukannya pada 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan.
Baca juga: Pengeroyok Ketum KNPI Ditangkap: 2 Orang Pelaku Masih Buron, Sudah Ditetapkan Tersangka
Baca juga: Dijatuhi Vonis Penjara Seumur Hidup, Bagaimana Kondisi Terkini Herry Wirawan?
Baca juga: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Lolos dari Hukuman Mati, Keluarga Korban Kecewa
"Kami tetap menganggap kejahatan Herry Wirawan tuntutan kami pidana mati," kata Asep dilansir Kompas TV, Selasa (22/2/2022).
Lebih lanjut Asep menyebut pihaknya juga akan melakukan upaya hukum terkait pembebanan restitusi.
Asep menegaskan bahwa ada perbedaan antara restitusi dan kompensasi.
Perlu diketahui restitusi seharusnya dibebankan kepada pelaku, bukan kepada negara.
"Kami juga lakukan upaya hukum pembebanan restitusi. Ada perbedaan restitusi dan kompensasi. Restitusi pada pelaku."
"Bagaimana restitusi dibebankan pada negara. Nanti ada pelaku-pelaku lain yang kesalahannya ditanggung negara,”ucap Asep.

Terkait hak asus anak korban rudapaksa Herry Wirawan, Asep menyebut nantinya akan diurus oleh keluarga.
Pemprov Jawa Barat juga siap untuk mendampingi para korban.
“Dalam hal ini pemerintah Jawa Barat siap mendampingi dan memberikan ke orang tua kandung si anak.” jelas Asep.
Kepala Rutan Ungkap Kondisi Terkini Herry Wirawan
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa pemerkosaan belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan.
Lalu, bagaimana kondisi Herry yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru setelah menerima putusan tersebut?
Kepala Rutan Kebon Waru Bandung, Riko Stiven mengungkapkan bahwa Herry dalam kondisi sehat dan baik-baik saja pascamenerima vonis tersebut.
Diketahui, Herry Wirawan lolos dari hukuman mati dan kebiri kimia yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam persidangan vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2021) pekan lalu, Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup.
Usai divonis di penjara, Herry Wirawan kembali menjalani hari demi hari di Rutan Kebonwaru Bandung.
Kepala Rutan Kebonwaru Bandung, Riko Stiven mengatakan, setelah dihukum penjara seumur hidup Herry Wirawan masih bisa senyum meski tidak bisa sembunyikan rasa kesedihannya.
"Pasti lah (sedih), kelihatan.
Tapi berusaha senyum saja," ujar Riko, Senin (21/2/2022).
"Banyak teman-teman sekamarnya yang sering ngajak ngobrol, biar nggak terlalu sedih," sambung dia.
Riko memastikan kondisi Herry Wirawan sehat, selama tinggal di dalam tahanan.
"Ya keadaannya sehat semua," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Herry Wirawan Belum Bisa Tenang, Kejati Jabar Banding, Minta Tetap Dihukum Mati
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejati Jabar Ajukan Banding, Minta Herry Wirawan Dihukum Mati