Dijatuhi Vonis Penjara Seumur Hidup, Bagaimana Kondisi Terkini Herry Wirawan?
Kepala Rutan Kebon Waru Bandung, Riko Stiven mengungkapkan bahwa Herry dalam kondisi sehat dan baik-baik saja pascamenerima vonis tersebut.
TRIBUNTERNATE.COM - Guru agama sekaligus pemilik pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat Herry Wirawan, dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup atas kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati.
Diketahui, beberapa dari korban aksi bejat Herry Wirawan hamil dan melahirkan.
Majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).
Dengan vonis ini, Herry Wirawan lolos dari hukuman mati dan kebiri kimia yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Kini, Herry Wirawan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru.
Lalu, bagaimana kondisinya setelah dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup?
Kepala Rutan Kebon Waru Bandung, Riko Stiven mengungkapkan bahwa Herry dalam kondisi sehat dan baik-baik saja pascamenerima vonis tersebut.
Usai divonis, Herry Wirawan kembali menjalani hari demi hari di Rutan Kebonwaru Bandung.
Kepala Rutan Kebonwaru Bandung, Riko Stiven mengatakan, setelah dihukum penjara seumur hidup Herry Wirawan masih bisa senyum meski tidak bisa menyembunyikan rasa kesedihannya.
"Pasti lah (sedih), kelihatan. Tapi berusaha senyum saja," ujar Riko, Senin (21/2/2022).
"Banyak teman-teman sekamarnya yang sering ngajak ngobrol, biar nggak terlalu sedih," sambung dia.
Riko memastikan kondisi Herry Wirawan sehat, selama tinggal di dalam tahanan.
Baca juga: Ada 13 Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, KPAI: Jumlah Restitusi untuk Korban Terlalu Kecil
Baca juga: Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup, Pakar Hukum: Vonis Ini Sudah Tepat dan Adil
Baca juga: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Lolos dari Hukuman Mati, Keluarga Korban Kecewa
"Ya keadaannya sehat semua," ucapnya.
Jaksa Kejati Jabar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung atas vonis hakim Yohanes Purnomo Suryo terhadap terdakwa Herry Wirawan.
Memori banding diserahkan jaksa melalui Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (21/2/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/herry-wirawan-ss.jpg)