Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pengeroyok Ketum KNPI Ditangkap: 2 Orang Pelaku Masih Buron, Sudah Ditetapkan Tersangka

Haris Pertama dikeroyok di Restoran Garuda Cikini saat akan menemui tim hukum DPP KNPI, Senin (21/2/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

Tribunnews.com/Fandi Permana
Tiga tersangka pelaku pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama Ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (22/1/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama, menjadi korban penyerangan sekelompok orang tak dikenal.

Ia dikeroyok di Restoran Garuda Cikini saat akan menemui tim hukum DPP KNPI, Senin (21/2/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

Tiga pelaku pengeroyokan terhadap Haris Pertama pun telah diciduk Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Berikut fakta-fakta mengenai ditangkapnya pengeroyok Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama:

Lantas, seperti apa fakta lengkapnya?

Berikut fakta-fakta pengeroyok Ketum KNPI ditangkap sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

3 Pelaku Ditangkap

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menyampaikan total ada lima pelaku yang menyerang Haris Pertama.

Pelaku utama adalah dua orang yang mengeroyok yakni MS alias Bram dan JT alias Johar.

Kemudian, satu pelaku lain adalah SS yang menjadi otak pelaku penyerangan.

Sementara, dua lainnya kini menjadi buron berinisial H dan I.

"Kami berhasil meringkus ketiga pelaku kurang dari 1x24 jam."

"Pelaku ini terlibat dalam pengeroyokan terhadap Haris Pertama di Restoran Garuda Cikini, Jakarta Pusat pada Senin kemarin," ujarnya kepada wartawan, Selasa (22/2/2022), dilansir Tribunnews.com.

Punya Peran Masing-masing

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, menjelaskan empat pelaku yang mengeroyok Haris Pertama merupakan eksekutor.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved