Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenkes Tetapkan Exit Test PCR Cukup Satu Kali pada H+5

Jika tidak melakukan exit test PCR pada H+5 sampai dengan H+10 maka status di PeduliLindungi akan otomatis menjadi hijau di H+10.

Dok PT KAI
Ilustrasi layanan tes PCR 

"Pemberian dosis booster bagi lansia (usia > 60 tahun) dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap," tulis aturan yang diterima Selasa (22/2/2022).

Berikut aturan lengkap penyesuaian vaksinasi pelaksaan  booster bagi lansia, yang mulai berlaku (21/2/2022):

1.Pemberian dosis booster bagi lansia (usia > 60 tahun) dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap.

2. Vaksinasi Covid-19 dosis booster dapat dilakukan secara homolog atau heterolog. Vaksin yang diberikan adalah regimen vaksin Covid-19 yang tersedia di lapangan dan yang sudah mendapatkan EUA dari BPOM serta sesuai dengan rekomendasi dari ITAGI.

3. Mengingat saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka untuk booster ini dapat menggunakan vaksin selain Sinovac.

4. Vaksinasi dosis primer tetap harus dikejar agar dapat mencapai target.

5. Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 dosis booster tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/w252/2002.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Baru Kemenkes: Selesai Isolasi, Exit Tes PCR Cukup Satu Kali

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved