Kemenkes Tetapkan Exit Test PCR Cukup Satu Kali pada H+5
Jika tidak melakukan exit test PCR pada H+5 sampai dengan H+10 maka status di PeduliLindungi akan otomatis menjadi hijau di H+10.
TRIBUNTERNATE.COM - Kementerian Kesehatan menanggapi banyaknya keluhan masyarakat terkait status warna di aplikasi PeduliLindungi yang tak kunjung berubah dari warna hitam menjadi hijau.
Padahal hasil tes PCR selesai isolasi menunjukkan hasil negatif.
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji mengatakan, Kementerian akan melakukan penyederhanaan exit tes PCR dari yang sebelumnya harus dilakukan 2 kali (pada H+5 dan H+6) menjadi 1 kali (pada H+5).
Jika exit test PCR tersebut negatif maka status di PeduliLindungi akan otomatif berubah menjadi hijau.
Penyederhanaan tersebut akan dimulai malam ini, Selasa (22/2/2022) pukul 23.59 WIB.
Aturan sebelumnya, exit test PCR harus dilakukan dua kali yaitu pada H + 5 (hari ke-6) dengan hasil negatif, kemudian harus dilanjutkan untuk tes PCR kedua yaitu hari berikutnya.
“Mulai 22 Februari, nanti malam, untuk exit test PCR ke-2 ini tidak diperlukan."
"Jadi hanya cukup sekali saja melakukan exit test PCR pada H+5 dan hasilnya harus negatif,” katanya pada konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (22/2/2022).
Kalau hasil exit test tersebut negatif maka secara otomatis status di PeduliLindungi akan berubah menjadi hijau.
Setiaji menjelaskan juga, jika tidak melakukan exit test PCR pada H+5 sampai dengan H+10 maka status di PeduliLindungi akan otomatis menjadi hijau di H+10 walaupun tidak melakukan exit test PCR.
Baca juga: Terbang ke Manado, Penumpang yang Divaksin Dosis Pertama Maupun Kedua Wajib Sertakan PCR
Baca juga: Aturan Terbaru Vaksin Covid-19 Booster untuk Lansia, Berapa Selang Waktunya dengan Vaksin Primer?
Aturan Baru, Lansia Bisa Terima Booster Setelah 3 Bulan Vaksinasi Dua Dosis
Mulai (21/2/2022), vaksin booster Covid-19 pada lansia diatas 60 tahun dapat diberikan dengan jeda 3 bulan saja dari dosis kedua atau vaksinasi primer.
Adapun jenis vaksin booster yang digunakan disesuaikan dengan rekomendasi BPOM.
Mengingat vaksin Sinovac lebih diutamakan untuk kelompok anak-anak, maka disarankan menggunakan vaksin lain.
Hal itu tertuang dalam surat terbaru Kementerian Kesehatan yang ditandatangani oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu.