Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kabar Artis

Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Hakim Ungkap Alasannya

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) telah menjatuhkan vonis kepada musisi I Gede Aryastina alias Jerinx.

Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Jerinx dan tim kuasa hukumnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) menjatuhkan vonis kepada musisi I Gede Aryastina alias Jerinx atas kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni.

Diberitakan Tribunnews, ia terbukti bersalah dalam kasus pengancaman lewat media elektronik.

Suami Nora Alexandra itu divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.

Jerinx juga didenda Rp 25 juta atau pengganti hukuman penjara selama satu bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Jerinx dengan pidana penjara 1 tahun," kata Hakim Ketua, Surachmat.

"Membayar denda sebanyak Rp 25 juta rupiah."

Terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx SID mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx SID mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Masa hukuman yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tuturnya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.

Dilansir Tribunnews, Jerinx dituntut dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.

Ia sempat mengajukan pembelaan, akan tetapi JPU tetap pada tuntutannya.

Kemudian, Majelis Hakim membeberkan alasan yang meringankan vonis sang musisi.

Menurut Majelis Hakim, Jerinx selama persidangan bersikap sopan.

Baca juga: Nora Alexandra Dikabarkan Depresi, Jerinx Ungkap Kondisi Terkininya: Istri Saya Sudah Stabil

Baca juga: Dituntut 2 Tahun Penjara, Jerinx Akui Sudah Menebaknya, Siap Ajukan Pleidoi Pekan Depan

Selain itu, ia juga sempat meminta maaf pada Adam Deni dan mengakui kesalahanya.

"Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terus terang mengakui kesalahannya," terang Hakim.

"Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya."

"Terdakwa sudah berupaya meminta maaf kepada korban dan mengupayakan perdamaian."

"Korban tidak bersedia memaafkan terdakwa dan terdakwa memiliki tanggungan," tambahnya.

Kendati demikian, ada pertimbangan lain juga yang memberatkan vonis Jerinx.

Istri terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx SID, Nora Alexandra (kanan) menyaksikan sidang pembacaan vonis (putusan) atas suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Istri terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx SID, Nora Alexandra (kanan) menyaksikan sidang pembacaan vonis (putusan) atas suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Majelis Hakim menerangkan, Jerinx sudah pernah terjerat kasus pidana beberapa waktu lalu.

Pada kasus tersebut, drummer grup musik SID itu dipidana penjara selama 10 bulan.

"Terdakwa sudah pernah dipidana dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan," jelas Hakim.

Terkait vonis tersebut, pihak Jerinx SID menggunakan haknya untuk berpikir lebih dulu.

Pihak sang musisi memiliki waktu sekira tujuh hari untuk menyampaikan banding.

"Kami mau sampaikan kami akan menggunakan hak kami berpikir 7 hari," imbuh kuasa hukum Jerinx.

Sementara itu, Nora Alexandra nampak mendampingi sang suami menjalani sidang vonis.

Ia nampak berusaha tegar mendengar putusan dari Majelis Hakim terhadap Jerinx.

Pun perempuan 27 tahun ini memilih pasrah dan menerima vonis yang dijatuhkan ke suaminya.

"Keputusannya ya harus tetap di jalani aja," ungkap Nora Alexandra dikutip dari Tribunnews.

Nora Alexandra berharap, Jerinx mampu menjalani putusan dengan kuat dan tabah.

Sosok model itu kemudian mendapatkan pelukan erat dan kecupan dari suami.

Baca juga: Kesedihan Jerinx Jauh dari Nora Alexandra Saat Valentine: Im Sorry My Baby, Papa Minta Maaf

Baca juga: Dokter Tirta Disebut Bersedia Jadi Saksi dari Pihak Jerinx dalam Kasus Dugaan Pengancaman Adam Deni

Terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx SID didampingi istrinya, Nora Alexandra bersiap mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx SID didampingi istrinya, Nora Alexandra bersiap mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Semoga suami saya tetap kuat," lanjutnya.

Ketika ditemui setelah sidang selesai, Jerinx justru mengaku tidak kaget mendengar vonis Hakim.

Dikutip dari Tribunnews, bahkan ia menerangkan sudah menyiapkan mental.

"Ya sudah saya siapkan mental untuk kemungkinan terburuk, ya tidak terlalu terkejut," ucap Jerinx.

Sang musisi menegaskan, siap menyelesaikan kasus dengan Adam Deni selama didampingi istri.

"Selama saya masih ada istri di sebelah saya, saya bisa melewati semuanya," tandasnya.

(Tribunnews.com/Febia/Fauzi Alamsyah)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Beberkan Alasan Vonis Jerinx SID 1 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved