Wakil Ketua DPR RI Kritik Perkataan Menag yang Bandingkan Suara Azan & Gonggongan Anjing: Azan Indah
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco kritik pernyataan Menag yang membandingkan suara azan dengan gongonggan anjing: Itu berlebihan, azan sangat indah.
TRIBUNTERNATE.COM - Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan, Sufmi Dasco Ahmad turut mengomentari pernyataan Menteri Agama soal suara azan.
Sebelumnya diketahui, Menag Yaqut Cholil Qoumas memberikan pernyataan kontroversial terkait aturan pembatasan pengeras suara di rumah ibadah yang baru saja diterbitkannya.
Di sela-sela kunjungan kerjanya di Pekanbaru pada Rabu (23/2/2022), Menag Yaqut mengibaratkan gonggongan anjing yang mengganggu hidup bertetangga dengan suara azan di masjid dan musala.
Sontak, Yaqut Cholil Qoumas pun menuai banyak kecaman atas pernyataannya itu.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pun ikut mengomentari pernyataan Menag yang mensejajarkan suara azan dengan gonggongan anjing.
Menurut politisi Partai Gerindra itu, pernyataan Yaqut yang menganggap suara azan sebagai suatu gangguan adalah suatu hal yang berlebihan.
Hal ini disampaikan Sufmi Dasco melalui Instagram Story di akun @sufmi_dasco pada Kamis (24/2/2022).
“Jika suara azan itu dianggap sebagai gangguan, saya fikir, itu berlebihan ya,” tulis Dasco dikutip dari Instagram pribadinya, Kamis (24/2/2022).

Menurutnya, suara azan di Indonesia tak bisa disamakan dengan suara apa pun, apalagi suara gonggongan anjing.
Suara azan, kata Dasco, sangatlah bermakna hingga menjadi semacam budaya di Tanah Air.
Sebab, suara azan selalu dikumandangkan dari masjid dan musala setiap harinya sebanyak lima kali dengan durasi yang cukup panjang, yakni 1,5 hingga 3 menit.
"Tentunya (suara azan) tidak bisa disamakan dengan suara apa saja, apalagi dianggap sebagai suara yang mengganggu," lanjut Dasco.
Baca juga: Roy Suryo Kecewa, Polda Metro Jaya Tolak Laporannya soal Ucapan Gonggongan Anjing Menag Yaqut
Baca juga: Menag Terbitkan Aturan soal Pengeras Suara Masjid, Komisi VIII DPR RI Singgung Kualitas Sound System
Saking sakralnya, Dasco menilai suara azan bukan hanya sarana untuk mengingatkan dan memanggil umat Islam untuk salat saja, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai kearifan dan cagar budaya dalam hidup bertoleransi antarumat beragama di Indonesia.
“Untuk itu, di tengah keberagaman yang kita miliki, saya mengajak kepada semua pihak untuk memaknai toleransi dengan baik."
"Mari kita pertebal semangat persatuan, saling menghormati dan menghargai sesama anak bangsa dan juga antarumat beragama,” tutupnya.
Kemenag Bantah Menag Yaqut Bandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag) Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa Menag Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing.
Pemberitaan yang mengatakan Menag membandingkan dua hal tersebut adalah sangat tidak tepat.
“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” kata Thobib Al-Asyhar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Sebelum Indonesia, Mesir & Arab Saudi Sudah Lebih Dulu Terapkan Pembatasan Pengeras Suara di Masjid
Baca juga: Panduan Kemenag RI tentang Penggunaan Pengeras Suara untuk Azan di Masjid, Langgar dan Mushala
Menurut Thobib, saat ditanya wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Menag menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi.
Sehingga, perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.
"Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal."
"Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” jelasnya.
“Jadi Menag mencontohkan, suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar."
"Karena itu perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara, perlu ada toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga."
"Jadi dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain. Sehingga, keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga,” tuturnya.
Menag, lanjut Thobib, tidak melarang masjid dan musala menggunakan pengeras suara saat azan. Sebab, itu memang bagian dari syiar agama Islam.
Edaran yang Menag terbitkan hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel).
Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.
"Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Jadi tidak ada pelarangan," tegasnya.
"Dan pedoman seperti ini sudah ada sejak 1978, dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam," tandasnya.
(TribunTernate.com/Ron)(Tribunnews.com)