Rabu, 15 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sebelum Indonesia, Mesir & Arab Saudi Sudah Lebih Dulu Terapkan Pembatasan Pengeras Suara di Masjid

Di Mesir dan Arab saudi, penggunaan pengeras suara di masjid harus diturunkan volumenya hingga sepertiga dari volume normal.

Kompas.com
Ilustrasi masjid - Sebelum Indonesia, Mesir dan Arab Saudi sudah menerapkan aturan pembatasan pengeras suara di masjid dan musala. 

TRIBUNTERNATE.COM - Aturan mengenai pembatasan pengeras suara di tempat ibadah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) rupanya menuai kontroversi.

Diketahui sebelumnya, Kemenag mengeluarkan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang diwujudkan dalam Surat Edaran Menag (SE Menag) Nomor 05/2022.

Aturan baru dari Kemenag ini pun mengundang beragam komentar dari publik, ada yang pro dan juga ada yang kontra.

Namun demikian, ternyata Indonesia bukan negara pertama yang memberlakukan pembatasan pada pengeras suara di rumah ibadah.

Negara-negara Muslim lainnya, seperti Arab Saudi dan Mesir sudah lebih dulu menerapkan aturan tentang pembatasan volume pengeras suara rumah ibadah.

Arab Saudi

Pada Juni 2021, Arab Saudi secara resmi mengeluarkan edaran terkait dengan pengaturan suara di masjid dan musala.

Surat edaran itu menjelaskan terkait pembatasan pengeras suara yang diperbolehkan untuk syiar keagamaan.

Arab Saudi sendiri saat ini memiliki kurang lebih 98 ribu masjid yang tersebar di seantero wilayah Kerajaan Arab.

Melansir Saudi Gazette, dalam aturan itu disebutkan bahwa pengeras suara luar hanya diperbolehkan untuk azan dan ikamah saja.

Selain itu, penggunaan pengeras suara harus diturunkan volumenya hingga sepertiga dari volume biasanya.

Surat edaran tersebut dikeluarkan oleh Menteri Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan Arab Saudi, Sheikh Dr Abullatif Bin Abdulaziz Al-Sheikh pada 23 Mei 2021.

Alasan pembatasan pengeras suara tersebut adalah karena suara azan yang keras disinyalir akan menganggu mereka yang sedang sakit, khususnya yang berada dalam radius suara dari masjid tersebut.

Hal ini diperkuat dengan beberapa fatwa ulama terkait ketidakbolehan menyuarakan azan dengan keras selain azan dan ikamah di negara tempat dua masjid suci umat Islam tersebut.

Baca juga: Menag Terbitkan Aturan soal Pengeras Suara Masjid, Komisi VIII DPR RI Singgung Kualitas Sound System

Baca juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Diduga Terima Suap Miliaran Rupiah dengan Dalih Sumbangan Masjid

Mesir

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved