Muncul Wacana Tunda Pemilu 2024 karena Alasan Covid-19, Perludem: Tak Relevan dan Tak Masuk Akal
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan bahwa wacana penundaan Pemilu 2024 karena alasan Covid-19 tidak relevan.
"Apa ya ini semacam ada ketidakkonsistenan gitu ya dari yang tadinya di 2020."
"Segala argumentasi dikeluarkan begitu supaya tetap pilkada, termasuk juga pilkada, sebagai stimulus ekonomi."
"Tapi kemudian di tahun ini muncul wacana penundaan pilkada karena alasan pandemi ataupun alasan ekonomi," imbuhnya.
Baca juga: Pemerintah dan KPU Sepakat Pemilu Digelar 14 Februari 2024
Baca juga: Miliki Modal Sosial Tinggi & Bersih dari Kasus Hukum, Andika Perkasa Dinilai Layak Maju Pilpres 2024
Sebelumnya, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengusulkan agar Pemilu 2024 ditunda karena alasan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Wacana itu disebut akan beriringan dengan potensi masa jabatan presiden yang diperpanjang.
Sejumlah pihak menilai usulan Cak Imin bertentangan dengan konsitusi dan melanggar UUD 1945.
Jika usulan itu hendak direalisasikan, MPR perlu menggelar sidang amandemen untuk mengubah pasal yang mengatur Pemilu digelar sekali dalam lima tahun.
Pasal 37 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, sidang MPR untuk mengubah pasal-pasal UUD harus diajukan paling tidak oleh 1/3 dari jumlah anggota MPR.
Dengan proporsi itu, sidang MPR sedikitnya harus diajukan oleh 237 dari total 700 anggota MPR atau setidaknya tiga fraksi besar di parlemen.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penundaan Pemilu 2024 Karena Alasan Covid-19 Tak Relevan