Pemilu 2024
Usulan Pemilu 2024 Diundur karena Covid-19 Dianggap Tak Relevan dan Picu Benturan Konstitusi
Usulan Pemilu 2024 ditunda ini menuai pro dan kontra, serta mendapat tanggapan dari beberapa pihak, seperti Perludem dan pakar hukum tata negara.
TRIBUNTERNATE.COM - Usulan penundaan pemilihan umum atau Pemilu 2024 kembali mengemuka.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengusulkan agar Pemilu 2024 ditunda karena alasan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Wacana itu disebut akan beriringan dengan potensi masa jabatan presiden yang diperpanjang.
Sejumlah pihak menilai usulan Cak Imin bertentangan dengan konsitusi dan melanggar UUD 1945.
Jika usulan itu hendak direalisasikan, MPR perlu menggelar sidang amandemen untuk mengubah pasal yang mengatur Pemilu digelar sekali dalam lima tahun.
Pasal 37 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, sidang MPR untuk mengubah pasal-pasal UUD harus diajukan paling tidak oleh 1/3 dari jumlah anggota MPR.
Dengan proporsi itu, sidang MPR sedikitnya harus diajukan oleh 237 dari total 700 anggota MPR atau setidaknya tiga fraksi besar di parlemen.
Usulan Pemilu 2024 diundur atau ditunda ini pun menuai pro dan kontra, serta mendapat tanggapan dari beberapa pihak, seperti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.
1. Perludem: Penundaan Pemilu 2024 karena Covid-19 Tidak Relevan
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menyebut penundaan Pemilu 2024 karena alasan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 tidak relevan.
Dia menyinggung pelaksanaan Pilkada 2020 yang tetap berjalan, meski saat itu sempat muncul dorongan agar ditunda akibat pandemi Covid-19.
Namun, Ninis menilai kala itu pandemi baru masuk Indonesia sehingga harus banyak belajar dan penyesuaian dari pelaksanaan pemilu di luar negeri.
"Dulu wacana ditunda supaya kita siap dulu, karena jaraknya dekat sekali pandemi bulan Maret masuk. Jadwal awalnya kan pilkada di bulan September lalu diundur tiga bulan ke bulan Desember," kata Ninis dalam diskusi Tolak Penundaan Pemilu 2024 dilihat dari YouTube Rumah Pemilu, Sabtu (26/2/2022).
"Nah, sementara kalau alasan pandemi kemudian digunakan untuk menunda Pemilu 2024 sangat tidak relevan, karena kita punya waktu sebetulnya dari 2020 ke 2024 untuk mempersiapkan," sambungnya.
Menurut Ninis, tidak ada alasan untuk menunda Pemilu 2024 karena ia yakin pemerintah sudah lebih siap.
Apalagi, waktu persiapan juga masih ada dua tahun.
Dia pun ikut menyayangkan muncul narasi faktor pandemi yang berdampak pada perekonomian masih dibawa-bawa sebagai alasan menunda Pemilu 2024.
"Kita punya banyak waktu sebetulnya untuk menyiapkannya, menyiapkan 2024 nanti mitigasinya kita sudah bisa siapkan dari sekarang manajemen risikonya sudah bisa kita siapkan dari sekarang. Kalau alasannya pakai alasan pandemi ya tidak masuk akal," ujar Ninis.
"Apa ya ini semacam ada ketidakkonsistenan gitu ya dari yang tadinya di 2020. Segala argumentasi dikeluarkan begitu supaya tetap pilkada, termasuk juga pilkada, sebagai stimulus ekonomi. Tapi kemudian di tahun ini muncul wacana penundaan pilkada karena alasan pandemi ataupun alasan ekonomi," imbuhnya.
Baca juga: Tepis Isu Melarikan Diri di Tengah Invasi Rusia, Presiden Ukraina Unggah Video: Saya Tetap di Sini
Baca juga: Oknum Polisi di Kupang Digerebek Saat Berduaan dengan Istri Teman Seprofesinya di Hotel
2. Pakar Hukum Tata Negara: Bakal Ada Benturan Konstitusi
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra merespons usulan penundaan Pemilu 2024 yang sebelumnya diusulkan beberapa tokoh dan ketua umum partai politik.
Yusril mengatakan, usulan agar Pemilu 2024 diundur bakal menghadapi benturan konstitusi dan undang-undang.
Lantas, Yusril mempertanyakan kepada para pengusul, produk hukum apa yang harus dibuat untuk memundurkan jadwal pemilu.
Baca juga: Facebook Larang Media Pemerintah Rusia Pasang Iklan dan Dapat Uang dari Platformnya
Baca juga: Dugaan Desainer Indonesia Beli Organ Manusia, Polri Kirim Surat ke Interpol Brasil dan Singapura
Pasalnya, dalam konstitusi sudah jelas pemilihan umum dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
"Kalau Pemilu ditunda, maka lembaga apa yang berwenang menundanya. Konsekuensi dari penundaan itu adalah masa jabatan Presiden, Wapres, kabinet, DPR, DPD dan MPR akan habis dengan sendirinya," kata Yusril dalam keterangannya, Jumat (25/2/2022).
"Lembaga apa yang berwenang memperpanjang masa jabatan para pejabat negara tersebut? Apa produk hukum yang harus dibuat untuk menunda Pemilu dan memperpanjang masa jabatan tersebut? Pertanyaan-pertanyaan ini belum dijawab dan dijelaskan oleh Cak Imin maupun Pak Bahlil," lanjutnya.
Yusril menilai, jika asal melakukan penundaan Pemilu dan memperpanjang masa jabatan presiden hanya akan timbul krisis legitimasi dan krisis kepercayaan.
Keadaan seperti ini, kata Yusril, harus dicermati karena berpotensi menimbulkan konflik politik yang bisa meluas ke mana-mana.
"Dalam negara demokrasi orang boleh usul apa saja tentunya. Tetapi usulan penundaan Pemilu ini menghadapi benturan konstitusi dan undang-undang," ujarnya.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan amandemem UUD 45 menyisakan persoalan besar bagi bangsa, yakni kevakuman pengaturan jika negara menghadapi krisis seperti tidak dapatnya diselenggarakan Pemilu.
"Sementara tidak ada satu lembaga apapun yang dapat memperpanjang masa jabatan Presiden atau Wakil Presiden, atau menunjuk seseorang menjadi Pejabat Presiden seperti dilakukan MPRS tahun 1967," pungkasnya.
Disuarakan oleh Beberapa Tokoh
Wacana untuk mengundurkan Pemilu 2024 disuarakan oleh sejumlah tokoh di antaranya Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.
Keduanya mengusulkan agar Pemilu 2024 ditunda dengan dalih perbaikan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
Dikhawatirkan, jika Pemilu tetap digelar pada tahun 2024 maka akan mengganggu stabilitas ekonomi.
Kemudian, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto juga mengungkapkan hal sama terkait keberlanjutan pemerintahan Jokowi hingga bisa menjabat selama 3 periode.
Terbaru, Ketua Umum DPP PAN Zulfkifli Hasan juga mendukung wacana penundaan Pemilu 2024.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penundaan Pemilu 2024 Karena Alasan Covid-19 Tak Relevan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Yusril Pertanyakan Dasar Konstitusional Usulan Penundaan Pemilu 2024