Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Muncul Wacana Pemilu 2024 Ditunda karena Covid-19, Yusril Sebut Hanya Ada 3 Cara yang Bisa Ditempuh

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyebut, hanya ada tiga cara yang bisa ditempuh untuk menunda pemilihan umum (pemilu) 2024.

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menyebut, hanya ada tiga cara yang bisa ditempuh untuk menunda pemilihan umum (pemilu) 2024. 

Perubahan bukan dilakukan terhadap teks konstitusi, UUD 45, melainkan dilakukan dalam praktik penyelenggaraan negara.

"Dalam Pasal 22E UUD 45 tegas diatur bahwa pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD. Pasal 7 UUD 45 mengatur bahwa masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah lima tahun. Sesudah itu dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan lagi," ujarnya.

"Kedua pasal ini tidak diubah, tetapi dalam praktik Pemilu nya dilaksanakan misalnya tujuh tahun sekali. Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD dan DPRD dan dengan sendirinya MPR, dalam praktiknya juga dilaksanakan selama tujuh tahun," ujar Yusril.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Yusril Sebut Hanya Ada Tiga Cara yang Bisa Menunda Pemilu 2024, Apa Saja?

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved