BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan Publik Dinilai sebagai Jalan untuk Tutup Defisit, Bukan Perbaikan
Mulai hari ini, 1 Maret 2022, lampiran kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam mengurus sejumlah layanan publik.
"Minggu depan kami akan gugat ke MA terkait Inpres Nomor 1 Tahun 2022," ungkap Sholeh.
Menurutnya kebijakan ini bertentangan dengan Pasal 26 Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Dimana Inpres ini mewajibkan beberapa persyaratan seperti jual beli tanah, SIM, STNK, Umrah dan lain-lain wajib menunjukkan BPJS Kesehatan. Aturan ini bertentangan dengan pasal 26 UU No 25/2009 tentang pelayanan publik," jelasnya.
Baca juga: Cara Cek Status BPJS Kesehatan untuk Akses Layanan Publik
(Tribunnews.com/Milani Resti) (Kompas.com/Mutia Fauzia)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan Publik, Pengamat Hukum: Ini Jalan Tutupi Defisit Bukan Perbaikan
Berita Terkait