Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan Publik Dinilai sebagai Jalan untuk Tutup Defisit, Bukan Perbaikan

Mulai hari ini, 1 Maret 2022, lampiran kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam mengurus sejumlah layanan publik. 

KompasTV
ILUSTRASI kartu BPJS Kesehatan 

"Minggu depan kami akan gugat ke MA terkait Inpres Nomor 1 Tahun 2022," ungkap Sholeh. 

Menurutnya kebijakan ini bertentangan dengan Pasal 26 Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 

"Dimana Inpres ini mewajibkan beberapa persyaratan seperti jual beli tanah, SIM, STNK, Umrah dan lain-lain wajib menunjukkan BPJS Kesehatan. Aturan ini bertentangan dengan pasal 26 UU No 25/2009 tentang pelayanan publik," jelasnya. 

Baca juga: Cara Cek Status BPJS Kesehatan untuk Akses Layanan Publik

(Tribunnews.com/Milani Resti) (Kompas.com/Mutia Fauzia)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan Publik, Pengamat Hukum: Ini Jalan Tutupi Defisit Bukan Perbaikan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved