Terakhir 31 Maret 2022, Begini Cara Lapor SPT Tahunan secara Online Melalui www.pajak.go.id
Cara lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online atau yang disebut e-filing dapat dilakukan melalui www.pajak.go.id.
Cara Aktivasi:
1. Permohonan dilakukan dengan mendatangi langsung KPP/KP2KP terdekat oleh WP sendiri dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain;
2. WP mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN;
3. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi:
- KTP (bagi WNI) atau Paspor dan KITAS/KITAP (bagi WNA);
- NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Pribadi Secara Online Melalui www.pajak.go.id
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/laporan-spt-tahunan.jpg)