Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Terakhir 31 Maret 2022, Begini Cara Lapor SPT Tahunan secara Online Melalui www.pajak.go.id

Cara lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online atau yang disebut e-filing dapat dilakukan melalui www.pajak.go.id.

Instagram
Ilustrasi - Cara lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak secara online. 

2. Lalu, isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;

3. Sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut;

4. Selanjutnya akun Anda diaktifkan, dan login kembali menggunakan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.

Ilustrasi - Cara mengisi laporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak secara online.
Ilustrasi - Cara mengisi laporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak secara online. (Instagram)

Cara Mengisi e-Filing

1. Siapkan dokumen pendukung;

2. Buka www.pajak.go.id , pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;

3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;

4. Pilih Buat SPT;

5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada;

6. Apabila SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak;

7. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT;

8. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT

Baca juga: Apindo Ungkap Banyak Orang Kaya yang Tak Punya NPWP Seumur Hidup, Ini Imbauan Sri Mulyani

Baca juga: Tak Termasuk Handphone hingga Laptop, Sri Mulyani: Hanya Fringe Benefit yang Dikenai Pajak

Cara Upload SPT

- Siapkan dokumen pendukung

- Akses pajak.go.id

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved