Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

10 Tahun di Penjara, Angelina Sondakh Lakukan Ritual Buang Sial ke Laut Setelah Bebas

Angelina Sondakh lakukan ritual buang sial setelah bebas dari penjara setelah 10 tahun mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kuasa hukum Angelina Sondakh menyebut kliennya melakukan ritual 'buang sial' setelah bebas dari penjara. 

Wanita yang akrab disapa Angie itu terbukti melanggar Pasal Pasal 12a jo pasa 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca juga: Angelina Sondakh Turut Bawa Pulang Ayam Peliharaannya Selama di Lapas: Ini Teman Aku

Baca juga: Resmi Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Sesali Perbuatannya dan Minta Maaf pada Masyarakat

Mantan Anggota Komisi X DPR RI Angelia Sondakh menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/5/2017).
Mantan Anggota Komisi X DPR RI Angelia Sondakh menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/5/2017). (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Walhasil majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman vonis 10 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hal ini diputuskan usai sang artis mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA di akhir 2015 atas putusan 12 tahun pejara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan pada 20 November 2013 silam.

Selain itu, ia juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS subsider 1 tahun penjara.

Hal ini lantaran ia terbukti meminta uang terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Angelina Sondakh terbukti menerima uang fee dari Mindo Rosalina Manulang sebesar 5 persen dari nikai proyek, senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS.

Atas aksi gratifikasi yang dilakukannya, wanita yang akrab disapa Angie tersebut harus rela meninggalkan putranya yang dulu balita.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Disebut Lakukan Tradisi Khusus, Pengacara: Buang Sial ke Laut

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved