Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Santuni Korban Penembakan di Distrik Beoga Papua

-Korban penembakan oleh Kelompok Separatis Teroris ( KST ) di Distrik Beoga Papua, beberapa waktu lalu, mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/Randi Basri
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia. 

TRIBUNTERNATE.COM-Korban penembakan oleh Kelompok Separatis Teroris ( KST ) di Distrik Beoga Papua, beberapa waktu lalu, mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Itu dibenarkan, Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia.

Setelah kejadian itu Roswita menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan langsung berkoordinasi dengan pihak

perusahaan untuk memastikan korban berhak atas santunan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

"Hasil verifikasi tim LCT BPJAMSOSTEK, dari 9 orang korban, ada  4 yang terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK pada perusahaan PT.Palapa Timur Telematika,”ujar Roswita.

Dari 4 orang itu Roswita merinci, satu diantaranya dinyatakan selamat.

Sehingga, dijamin memperoleh perawatan serta pengobatan sampai dinyatakan sembuh sesuai kebutuhan medis.

Termasuk, rehabilitasi atas kondisi traumatis yang dideritanya. 

"Sedangkan, 3 orang meninggal dunia disiapkan BPJAMSOSTEK  sebesar Rp1,06 miliar. Nantinya langsung diserahkan ke ahli waris yang sah yaitu Istri mereka,"katanya. 

Baca juga: Seorang Ojek Online Dapat Biaya Berobat Rp 1,2 Miliar Dari BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Panik Sampai Histeris Lihat Ameena Digunduli, Atta Halilintar Tak Berhenti Takbir dan Minta Maaf

Menurutnya, uang diterima dari masing masing ahli waris akan mengacu pada besaran upah yang dilaporkan dari dana JHT dan JP yang terakumulasi dalam akun kepesertaan BPJAMSOSTEK milik para pekerja.

Selain itu, sebanyak dua orang anak dari korban berpotensi mendapatkan beasiswa sebesar Rp174 juta mulai dari tingkat pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi.

"Jadi ahli waris korban mendapat santunan kecelakaan kerja berupa 48 kali upah ditambah biaya pemakaman, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus dan nominal dana saldo JHT yang dimiliki oleh peserta,”jelas Roswita.

BPJS Keternagakerjaan sendiri terus berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada 

peserta dan memberikan kemudahan atas proses klaim.

“Atas nama BPJAMSOSTEK, saya mengucapkan dukacita mendalam kepada keluarga korban dan saya berharap santunan yang diterima dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan selalu diberikan ketabahan dan keikhlasan atas musibah ini,”kata Roswita. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved