Aplikasi Trading Ilegal
Susul Indra Kenz, Doni Salmanan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan Trading Binary Option
Doni Salmanan ditetapkan menjadi tersangka menyusul Indra Kenz, Crazy Rich Medan yang sebelumnya juga sudah menjadi tahanan polisi.
TRIBUNTERNATE.COM - Bareskrim Polri mentetapkan Crazy Rich Bandung, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan trading binary option, Selasa (8/3/2022) malam.
Diketahui, Doni Salmanan dikenal sebagai afiliator trading.
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sejak Selasa pagi.
Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan seseorang berinisial RA tertanggal 3 Februari 2022.
Diduga, Doni Salmanan telah melanggar dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Doni Salmanan selama 13 jam.
Seusai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.
"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Doni Salamanan usai penetapan tersangka tersebut. Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," pungkas dia.
Baca juga: Erick Thohir Ungkap Harapan di Balik Penghapusan Syarat Antigen & PCR sebagai Syarat Perjalanan
Baca juga: Nasib Indra Kenz: Pernah Sombong Tuhan Tak Bisa Bikin Ia Miskin, Kini Rumah dan Hartanya Disita
Baca juga: Resmi jadi Tersangka Kasus Binomo, Indra Kenz Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Aset Bakal Disita
Doni Salmanan ditetapkan menjadi tersangka menyusul Indra Kenz, Crazy Rich Medan yang sebelumnya juga sudah menjadi tahanan polisi bersama beberapa bos aplikasi Binary Option.
Doni selama ini menjadi afiliator trading Binary Option melalui platform Quotex, sementara Indra Kenz melalui Binomo.
Atas perbuatannya itu, Doni Salmanan disangkakan telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 dan atau 45 ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Selain itu, pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan/atau pasal 378 KUHP Jo.

Doni Salmanan Jebak Orang Bermain Quotex
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan bahwa Crazy Rich Bandung Doni Salmanan diduga sengaja menjebak orang bermain trading binary option di aplikasi Quotex.
Kasubdit I Dittipidsiber Kombes Pol Reinhard Hutagaol menyampaikan bahwa Doni Salmanan mengajak masyarakat bergabung bermain Quotex dengan membuat video seputar trading di akun sosial media pribadinya.
Seusai bergabung, kaga Reinhard, tidak ada satupun member yang pernah menang atau mendapatkan keuntungan.
Dengan kata lain, video yang dibuat Doni Salmanan hanya jebakan saja.
"Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya terus dari video-videonya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya ngga ada yang pernah menang," ujar Reinhard di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022) malam.
Ia menyatakan bahwa Doni Salmanan memiliki setidaknya 25 ribu member yang aktif untuk ikut bermain trading binary option di aplikasi Quotex. Mereka tergabung dalam grup telegram yang dibuat oleh tersangka.
"Kalau di telegram ada 25 ribu anggota. Itu bisa indikasi (aktif) karena 25 ribu artinya yang ikut referal sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung telegram itu," jelasnya
Reinhard menyatakan bahwa Doni Salmanan justru diduga meraup keuntungan sedikitnya 80 persen dari setiap member yang kalah bermain trading binary option di aplikasi Quotex.
"Iya, 80 persen dari kekalahan (member)," pungkasnya.
Punya 25 Ribu Member Aktif di Telegram
Bareskrim Polri mengungkap Doni Salmanan memiliki setidaknya 25 ribu member yang aktif untuk ikut bermain trading binary option di aplikasi Quotex.
Kasubdit I Dittipidsiber Kombes Pol Reinhard Hutagaol menyampaikan 25 ribu member aktif itu tergabung di dalam grup telegram yang dibuat oleh Doni Salmanan.
"Kalau di telegram ada 25 ribu anggota. Itu bisa indikasi (aktif) karena 25 ribu artinya yang ikut referal sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung telegram itu," ujar Reinhard di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022) malam.
Reinhard menyatakan bahwa Doni Salmanan diduga mengajak masyarakat ikut bermain Quotex.
Dia membuat video-video seputar trading agar menarik banyak member untuk bermain.
Seusai bergabung, kaga Reinhard, tidak ada satupun member yang pernah menang atau mendapatkan keuntungan. Dengan kata lain, video yang dibuat Doni Salmanan hanya jebakan saja.
"Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya terus dari video-videonya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya ngga ada yang pernah menang," jelas Reinhard.
Di sisi lain, kata Reinhard, Doni Salmanan justru diduga meraup keuntungan sedikitnya 80 persen dari setiap member yang kalah bermain trading binary option di aplikasi Quotex.
"Iya, 80 persen dari kekalahan (member)," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Susul Indra Kenzz Jadi Tersangka Penipuan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri: Doni Salmanan Jebak Orang Bermain Quotex
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri: Doni Salmanan Punya 25 Ribu Member Aktif di Telegram