Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Resmi Dilantik, Ini Tugas dan Wewenangnya

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara resmi dilantik Presiden Jokowi pada Kamis (10/3/2022) sore. Apa saja tugas dan wewenangnya?

YouTube/Sekretariat Presiden
Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe. 

TRIBUNTERNATE.COM - Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara beserta Wakilnya telah resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (10/3/2022) sore.

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara itu adalah Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe.

Pelantikan tersebut telah sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) No 9/M Tahun 2022 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti.

Keputusan Presiden tersebut mulai berlaku sejak 9 Maret 2022.

Kepala dan Wakil Kepala IKN nantinya akan mendapatkan hak keuangan, administrasi, dan fasilitas lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. 

Dalam acara pelantikan tersebut, Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.

“Demi Allah saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Kepala dan Wakil Kepala Ibu Kota Nusantara dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” ucap Presiden mendiktekan penggalan sumpah jabatan kepada keduanya.

Baca juga: Merunut Perjalanan Keputusan Jokowi Memilih Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono yang Terpilih

Baca juga: Kepala Otorita IKN Segera Dilantik Presiden Jokowi, Bukan Kader Partai

Presiden Joko Widodo melantik Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Presiden Joko Widodo melantik Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. (YouTube/Sekretariat Presiden)

Kedudukan Kepala Otorita

Merujuk Pasal 1 angka 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Kepala Otorita IKN adalah kepala pemerintah daerah khusus Ibu Kota Nusantara.

Sementara, yang dimaksud dengan Otorita IKN yakni pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggara pemerintahan daerah khusus IKN.

Kepala otorita berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Otorita IKN dibantu oleh wakil kepala otorita.

Tugas dan Wewenang Kepala Otorita IKN

Menurut UU IKN, perihal struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Otorita IKN bakal diatur dengan peraturan presiden.

Namun demikian, dalam UU tersebut dimuat sejumlah wewenang kepala otorita seperti menetapkan lokasi pengadaan tanah di ibu kota baru dan memberikan persetujuan pengalihan hak atas tanah (HAT) di IKN.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved