Ada Parpol Usul Pemilu 2024 Ditunda, Mantan Ketua MK: Itu Cuma Main-main Supaya Jadi Pembicaraan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshidiqie, menanggapi usulan penundaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
TRIBUNTERNATE.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshidiqie, menanggapi usulan penundaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Diketahui, beberapa waktu terakhir, usulan Pemilu 2024 ditunda kembali mengemuka.
Pemilu 2024 diusulkan untuk ditunda atau dimundurkan dengan alasan perbaikan ekonomi yang terguncang akibat pandemi Covid-19.
Usulan Pemilu 2024 ditunda dicetuskan oleh beberapa tokoh, di antaranya Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.
Kemudian, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto juga mengungkapkan hal sama terkait keberlanjutan pemerintahan Jokowi hingga bisa menjabat selama 3 periode.
Ketua Umum DPP PAN Zulfkifli Hasan juga mendukung wacana penundaan Pemilu 2024.
Tak hanya itu, Ketua Umum PSI Giring Ganesha bahkan menyatakan mundur untuk pencalonan Pilpres 2024 karena dirinya merasa rakyat masih membutuhkan Presiden Jokowi.
Baca juga: MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun Penjara, Banjir Kritik dari Pakar Hukum dan Psikologi
Baca juga: MA Beri Diskon Hukuman Edhy Prabowo 4 Tahun, Febri Diansyah: Saya pun Termasuk yang Kecewa
Terkait usulan tersebut, Jimly menilai partai politik yang mengusulkan pemilu ditunda hanya sekadar bermain-main agar menjadi pembicaraan.
Menurut Jimly, parpol yang mengusulkan juga belum siap menghadapi Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Jimly dalam diskusi daring yang digelar Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Kamis (10/3/2022).
"Saya berpendapat, partai-partai yang masih mengusung ide penundaan pemilu cuma main-main supaya masuk di media terus dan menjadi pembicaraan."
"Yang kedua, partai-partai ini sebetulnya partai yang belum siap," ucap Jimly, dikutip dari YouTube JPRR.
Jimly meyakini usulan pemilu ditunda tidak mungkin terwujud.
Baca juga: Profil Dhony Rahajoe, Bos Sinar Mas Land yang Dipilih Jokowi Jadi Wakil Kepala Otorita IKN
Baca juga: Sama-sama Disebut Crazy Rich, Siapa yang Lebih Kaya antara Indra Kenz dan Doni Salmanan?

Sebab, dari sisi hukum, perubahan penyelenggaran pemilu mustahil dilakukan.
Baik melalui pengganti peraturan perundang-undangan (Perpu), revisi UU, maupun amandemen UUD 1945.
Terlebih, tahapan proses menuju Pemilu 2024 akan mulai Agustus 2022 menurut rancangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Saya ingin menyakinkan tidak akan ada lagi perubahan (penyelenggaran pemilu)," kata Jimly.
Baca juga: Tanggapan Jokowi Soal Usulan Pemilu 2024 Ditunda Disebut Tak Cukup Tegas Menjawab Kegaduhan Politik
Baca juga: Penundaan Pemilu 2024 Hanya Keinginan Elite Politik dan Langgar Konstitusi, Muncul Petisi Penolakan
Baca juga: Usulan Penundaan Pemilu 2024 Mencuat, 6 Partai Politik Tegaskan Penolakan, Ada PDIP hingga Demokrat
Untuk itu, ia meminta seluruh parpol mempersiapkan diri menuju pemilu 2024.
Jimly juga mengimbau masyarakat untuk tak berpengaruh dengan isu politik semacam ini.
"Masyarakat tidak perlu terpengaruh fokus dan partai-partai pun menurut saya sebaiknya fokus mempersiapkan diri jangan tergantung pada hasil survei."
"Persiapkan diri menarik simpati rakyat sebanyak banyak, dari pada memunculkan isu perpanjangan jabatan atau penundaan pemilu yang tidak simpatik pada publik," tutur Jimly.
Sangat Naif jika Gunakan Pandemi Covid-19 Jadi Alasan
Sementara itu, Ahli Hukum Tata Negara dari UNS, Sunny Ummul Firdaus menyebut pandemi Covid-19 tak relevan dijadikan alasan penundaan pemilu 2024.
Menurutnya, alasan itu tak sesuai dengan kondisi penanganan Covid-19 sudah mulai membaik.
Ditambah lagi, pada tahun 2020, penyelenggaraan Pilkada tetap berjalan meskipun pandemi masih ada.
"Kita melihat kemarin dalam suasana pandemi, pilkada tetap berjalan, sangat naif sekali kalau kita menggunakan alasan pandemi untuk menunda pemilu."
"Kemudian, patut diduga pemerintah cukup berhasil menyelesaikan persoalan pandemi dilihat kegiatan sudah mulai berjalan normal."
"Jadi menggunakan persoalan pandemi ini, saya kira tidak relevan," ucap Sunny dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (7/3/2022).

Atas hal tersebut, perlu dicek kembali apakah pandemi betul-betul menjadi alasan di balik penundaan pemilu.
Selain itu, Sunny menjelaskan usulan penundaan pemilu jelas bertentangan dengan konstitusi atau UUD 1945.
Sebab, konsitusi secara tegas menyatakan pemilu harus diselenggarakan setiap lima tahun sekali.
Ditambah lagi, masa jabatan Presiden juga dibatasi dua kali periode.
"Pasal 22 E ayat 1 menyatakan pemiliha umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali."
"Pasal 7 sudah dinyatakan bahwa Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali sekali di masa jabatannya."
Kemudian, kata Sunny, penundaan pemilu juga sama sekali tak di atur dalam UUD 1945.
Sehingga tak ada landasan hukum yang memperbolehkan pemilu ditunda.
Berbeda halnya dengan kondisi pemilu susulan atau lanjutan.
"Sekali lagi, karena konsitusi kita tidak memberi ruang itu, maka alasan apapun kita tidak punya landasan hukum untuk menunda pemilu."
"Kita harus kembali pada regulasi yang mengatur," katanya.

Untuk itu, ia meminta agar beberapa pihak tak perlu memperdebatkan lagi soal usulan pemilu ditunda.
Lebih baik kembali pada konstitusi yang ada, yang menyebut pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali.
"Kita kembali saja konsitusi kita, konstitusi kita mengatakan apa itu itu harus dipahami semuanya."
"Bagaimana historis dari keinginan kedaulatan rakyat yang sudah terkonstruksi dalam konsitusi kita, dijalankan sebaik-baiknya," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)
Baca berita lainnya soal masa jabatan Presiden
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Ketua MK Sebut Parpol yang Usul Penundaan Pemilu Cuma Main-main: Supaya Jadi Pembicaraan