Kabar Artis
Pakai Rotator, Strobo, Sirene, dan Pelat Palsu, Mobil Milik Daus Mini Ditilang Polisi di Depok
Setelah diperiksa petugas, ternyata pelat nomor mobil milik Daus Mini itu tidak sesuai dengan yang tertera di STNK alias pelat kendaraan bodong.
TRIBUNTERNATE.COM - Mobil milik komedian Ahmad Firdaus alias Daus Mini (34) ditilang polisi saat melintas di Depok.
Tercatat ada sejumlah pelanggaran pada mobil Toyota Fortuner warna hitam itu, yakni penggunaan rotator, lampu strobo, sirine serta pelat nomor palsu alias bodong.
Menurut pihak kepolisian, mobil itu melanggar Pasal 287 Ayat 4 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Jhoni Eka Putra, kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).
Mobil milik Daus Mini dihentikan petugas Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok di Jalan Layang atau kolong flyover Universitas Indonesia (UI), Beji, Depok, pada Kamis (10/3/2022) dini hari.
Awalnya, mobil yang ditumpangi Daus Mini itu sempat menyalip anggota patroli di Jalan Margonda, Depok.
Setelah diperiksa petugas, ternyata pelat nomor mobil milik Daus Mini itu tidak sesuai dengan yang tertera di STNK alias pelat kendaraan bodong.
Jhoni mengatakan hal tersebut merupakan pelanggaran ringan, dan telah dilakukan tindakan tilang.
"Tidak masalah kecuali dia STNK-nya yang palsu baru itu bermasalah. Kalau dia ganti plat saja ya ditilang saja, pelanggaran ringan. Kecuali, dia STNK nya palsu baru tindak pidana pemalsuan surat-suratnya," kata Jhoni.
Baca juga: Sama-sama Disebut Crazy Rich, Siapa yang Lebih Kaya antara Indra Kenz dan Doni Salmanan?
Baca juga: Reza Arap hingga Lesti Kejora dan Rizky Billar, 5 Artis yang Terima Uang Saweran dari Doni Salmanan
Baca juga: Perubahan Sikap Anak Sulung Usai Mawar AFI & Steno Ricardo Bercerai: Lebih Dewasa dan Menahan Tangis
Berikut penampakan mobil Daus Mini saat melintas hingga dikejar dan dibawa ke Polres Metro Depok:



Diwartakan sebelumnya, mobil yang ditumpangi Daus Mini ini dihentikan petugas Tim Perintis Presisi Polrestro Depok, pada Kamis dini hari sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Layang Universitas Indonesia, Beji.
Dikonfirmasi wartawan, Kepala Tim Perintis Presisi Polrestro Depok, AKP Winam Agus, mengatakan, pihaknya mengejar mobil tersebut dari Jalan Raya Margonda.
"Jadi pakai strobo, sirine, rotator di kegelapan di Jalan Margonda. Jadi, pas kami ada di putaran Toyota itu saat menolong orang sedang kecelakaan, tiba-tiba mobil itu lewat dengan membunyikan sirenenya," ujar Winam.
Melihat hal tersebut, Winam mengatakan personelnya langsung melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut hingga akhirnya dihentikan di Jalan Layang Universitas Indonesia.
Baca juga: Jaga Suami Baik-Baik, Pesan Ibu Negara ke Arumi Bachsin saat Emil Dardak Dilantik, Apa Maksudnya?
Sopir dimintai keterangan oleh petugas setelah mobil berhasil dihentikan.