Politisi PDIP hingga Istana Buka Suara Soal Munculnya Spanduk Dukungan Jokowi 3 Periode
Terkait kemunculan spanduk dukung Jokowi 3 periode di beberapa daerah, Istana hingga Politisi Partai PDIP-P memberikan tanggapan.
"Jabatan Presiden ini dibatasi, hanya menjadi dua peride per 5 tahun."
"Kalau ada kelompok atau masyarakat mengatasnamakan diri sebagai relawan menurut saya sah-sah saja, tetapi konstitusi sudah bergerak maju. Jadi, ide tiga periode itu adalah ide yang ketinggalan zaman," ucapnya.
Baca juga: Profil Dhony Rahajoe, Bos Sinar Mas Land yang Dipilih Jokowi Jadi Wakil Kepala Otorita IKN
Kobar: Bentuk Aspirasi Rakyat
Di sisi lain, menurut Deklarator Koalisi Bersama Rakyat (Kobar) Sahat Martin Sinurat, pemasangan pemasangan spanduk dukungan Presiden tiga periode merupakan bentuk aspirasi rakyat.
Diharapkan, hal tersebut, bisa jadi masukan untuk MPR.
"Itu yang kemudian aspirasi, kita bersuara kepada MPR agar MPR melakukan kajian dan pembahasan untuk menilai kira-kira yang ideal itu seperti apa."
"Apakah dua periode seperti sekarang atau tiga periode."

Parameter Politik Indonesia: Hati-hati dengan Usulan 3 Periode
Meski demikian, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno mengimbau berbagai pihak agar hati-hati terhadap usulan serta gerakan mendukung presiden tiga periode.
"Saya membayangkan kalau jabatan Presiden tidak dibatasi dua periode, saya tidak kebayang akan ada Jokowi saat ini, mungkin masih Megawati, mungkin juga masih Gusdur, mungkin juga masih Habibie."
"Jadi, hati-hati dengan usulan yang menurut saya bisa membunuh regenerasi ke depan," jelasnya.
Mahfud MD: Pemerintah Tak Pernah Bahas Penundaan Pemilu dan Penambahan Masa Jabatan Presiden
Diberitakan Tribunnews.com, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, di tubuh pemerintah tidak pernah ada pembahasan tentang penundaan Pemilu maupun penambahan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
"Tidak ada di pemerintah."
"Sama sekali tidak pernah ada pembicaraan masalah penundaan pemilu dan pembahasan masa jabatan tersebut," kata Mahfud dalam keterangan persnya di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Senin (7/3/2022).