Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

MA Diskon Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun Penjara, KPK Kecewa: Tak Cerminkan Keagungan Mahkamah

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai putusan MA terhadap Edhy tidak mencerminkan keagungan mahkamah.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap proses penetapan ekspor benih lobster. 

TRIBUNTERNATE.COM - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang terjerat kasus dugaan suap izin budidaya dan izin ekspor benih lobster (benur) mendapat diskon hukuman sebanyak empat tahun.

Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman Edhy Prabowo, dari sembilan tahun penjara menjadi lima tahun  penjara pada tingkat kasasi, Senin (7/3/2022).

Terkait diskon hukuman yang didapat oleh Edhy Prabowo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kecewa dengan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai putusan MA terhadap Edhy tidak mencerminkan keagungan mahkamah.

"Ini memang beberapa putusan MA terkait perkara yang ditangani ini ya agak-agak dari sisi kami memang sangat mengecewakan terhadap pertimbangan-pertimbangan yang dibuat majelis hakim MA yang rasa-rasanya kok ya tidak mencerminkan keagungan sebuah mahkamah, menurut kami seperti itu," kata Alex dalam keterangannya, Sabtu (12/3/2022).

Baca juga: MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun Penjara, Banjir Kritik dari Pakar Hukum dan Psikologi

Baca juga: MA Beri Diskon Hukuman Edhy Prabowo 4 Tahun, Febri Diansyah: Saya pun Termasuk yang Kecewa

Adapun pertimbangan majelis hakim MA ialah Edhy Prabowo dinilai telah bekerja dengan baik dengan menerbitkan Permen 12/2020. 

Permen itu dinilai baik karena mengizinkan kembali ekspor benih lobster atau benur.

Permen tersebut menghapus Permen 56/2016, berisi larangan ekspor benur yang diterbitkan Menteri sebelumnya, Susi Pudjiastuti. 

Alex nenyebut jika MA tidak seharusnya menilai baik buruknya kebijakan.

"Nah, ini kan sebetulnya sebuah kebijakan yah, kebijakan menteri yang lalu seperti itu kebijakan menteri yg sekarang seperti itu. MA ini seolah-olah hakimnya menjudge, menghukum kebijakan yg lalu tuh tidak benar kan seperti itu, makanya dikoreksi dan dianggap itu sebagai suatu hal yang baik," kata Alex.

Meski kecewa, Alex mengatakan pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim terhadap Edhy Prabowo

"Tetapi saya kira kita harus patuh apa pun karena aturan mainnya seperti itu, ya. Seburuk apapun putusan hakim itu kita harus kita hormati dan kita laksanakan," ujarnya.

Diketahui, MA mengurangi hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara dari putusan sebelumnya yaitu 9 tahun penjara.

Edhy turut dihukum pidana denda Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan dan pidana uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan 77.000 dolar AS dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.

Tak hanya megurangi pidana kurungan, MA juga mengurangi pencabutan hak politik mantan politikus Partai Gerindra itu, yakni dari tiga tahun menjadi dua tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved