Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

MA Diskon Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun Penjara, KPK Kecewa: Tak Cerminkan Keagungan Mahkamah

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai putusan MA terhadap Edhy tidak mencerminkan keagungan mahkamah.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap proses penetapan ekspor benih lobster. 

Hukuman tersebut dihitung setelah Edhy Prabowo menjalani masa kurungan.

Baca juga: Tewas di Sukoharjo, Ini Sosok Dokter Sunardi Terduga Teroris, Sering Gratiskan Biaya Periksa

Baca juga: Kisah Warga Ukraina yang Bawa Hewan Peliharaan Saat Mengungsi: Kami Tak Bisa Tinggalkan Mereka

Baca juga: Mengenang 2 Tahun Pandemi Covid-19, WHO Masih Kesal Dunia Tak Indahkan Peringatannya Lebih Awal

Tanggapan Ketua KPK Firli Bahuri

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ikut menanggapi hukuman Eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo yang dipangkas oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi 5 tahun penjara.

Firli menyampaikan pihaknya sebagai lembaga penegak hukum menghormati segala putusan MA.

Dikatakannya, KPK sudah bekerja berdasarkan alat bukti yang terkumpul sejak perkara masuk pengadilan.

"KPK selalu bekerja berdasarkan alat Bukti yg cukup bhw seseorg itu dpt dijadikan tersangka , dimana berdasarkan bukti yang cukup itu, KPK mengajukan suatu perkara ke Pengadilan."

"Tentu dengan putusan MA, kami selaku aparat penegak hukum, lembaga KPK sangat-sangat menghormati putusan peradilan," kata Firli Bahuri melalui cuitan akun Twitter-nya @firlibahuriofficial, Kamis (10/3/2022).

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pihaknya akan mengawal proses pembangunan IKN Baru agar tak jadi ladang korupsi
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pihaknya akan mengawal proses pembangunan IKN Baru agar tak jadi ladang korupsi (Twitter @KPK_RI)

Dia menambahkan KPK masih menunggu rilis dari putusan kasasi.

Setelah diterima, pihaknya akan mempelajari dan mengambil tindak lanjut dari kasasi itu.

Di sisi lain, ia meyakini bahwa hakim lebih memahami perkara dibanding pihaknya.

Oleh karena itu, pihaknya menghormati apa yang diputuskan MA.

"Tapi yang pasti adalah Hakim lebih memahami dan lebih mengetahui setiap perkara yang diputuskan."

"Karen ada prinsip hukum IUS CURIA NOVIT yang artinya, Hakim sangat mengetahui perkara yang diputuskannya."

"Beliau Yang Mulia-lah yang lebih tahu, dan setelah kami terima salinan putusan Kasasi MA tersebut, selanjutnya KPK akan pelajari, dan barulah kita menentukan sikap," jelas dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Kecewa MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo: Tak Cerminkan Keagungan Sebuah Mahkamah

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Firli Bahuri soal Hukuman Edhy Prabowo Dipangkas Jadi 5 Tahun

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved