MA Diskon Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun Penjara, KPK Kecewa: Tak Cerminkan Keagungan Mahkamah
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai putusan MA terhadap Edhy tidak mencerminkan keagungan mahkamah.
TRIBUNTERNATE.COM - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang terjerat kasus dugaan suap izin budidaya dan izin ekspor benih lobster (benur) mendapat diskon hukuman sebanyak empat tahun.
Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman Edhy Prabowo, dari sembilan tahun penjara menjadi lima tahun penjara pada tingkat kasasi, Senin (7/3/2022).
Terkait diskon hukuman yang didapat oleh Edhy Prabowo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kecewa dengan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai putusan MA terhadap Edhy tidak mencerminkan keagungan mahkamah.
"Ini memang beberapa putusan MA terkait perkara yang ditangani ini ya agak-agak dari sisi kami memang sangat mengecewakan terhadap pertimbangan-pertimbangan yang dibuat majelis hakim MA yang rasa-rasanya kok ya tidak mencerminkan keagungan sebuah mahkamah, menurut kami seperti itu," kata Alex dalam keterangannya, Sabtu (12/3/2022).
Baca juga: MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun Penjara, Banjir Kritik dari Pakar Hukum dan Psikologi
Baca juga: MA Beri Diskon Hukuman Edhy Prabowo 4 Tahun, Febri Diansyah: Saya pun Termasuk yang Kecewa
Adapun pertimbangan majelis hakim MA ialah Edhy Prabowo dinilai telah bekerja dengan baik dengan menerbitkan Permen 12/2020.
Permen itu dinilai baik karena mengizinkan kembali ekspor benih lobster atau benur.
Permen tersebut menghapus Permen 56/2016, berisi larangan ekspor benur yang diterbitkan Menteri sebelumnya, Susi Pudjiastuti.
Alex nenyebut jika MA tidak seharusnya menilai baik buruknya kebijakan.
"Nah, ini kan sebetulnya sebuah kebijakan yah, kebijakan menteri yang lalu seperti itu kebijakan menteri yg sekarang seperti itu. MA ini seolah-olah hakimnya menjudge, menghukum kebijakan yg lalu tuh tidak benar kan seperti itu, makanya dikoreksi dan dianggap itu sebagai suatu hal yang baik," kata Alex.
Meski kecewa, Alex mengatakan pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim terhadap Edhy Prabowo.
"Tetapi saya kira kita harus patuh apa pun karena aturan mainnya seperti itu, ya. Seburuk apapun putusan hakim itu kita harus kita hormati dan kita laksanakan," ujarnya.
Diketahui, MA mengurangi hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara dari putusan sebelumnya yaitu 9 tahun penjara.
Edhy turut dihukum pidana denda Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan dan pidana uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan 77.000 dolar AS dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.
Tak hanya megurangi pidana kurungan, MA juga mengurangi pencabutan hak politik mantan politikus Partai Gerindra itu, yakni dari tiga tahun menjadi dua tahun.
Hukuman tersebut dihitung setelah Edhy Prabowo menjalani masa kurungan.
Baca juga: Tewas di Sukoharjo, Ini Sosok Dokter Sunardi Terduga Teroris, Sering Gratiskan Biaya Periksa
Baca juga: Kisah Warga Ukraina yang Bawa Hewan Peliharaan Saat Mengungsi: Kami Tak Bisa Tinggalkan Mereka
Baca juga: Mengenang 2 Tahun Pandemi Covid-19, WHO Masih Kesal Dunia Tak Indahkan Peringatannya Lebih Awal
Tanggapan Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ikut menanggapi hukuman Eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo yang dipangkas oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi 5 tahun penjara.
Firli menyampaikan pihaknya sebagai lembaga penegak hukum menghormati segala putusan MA.
Dikatakannya, KPK sudah bekerja berdasarkan alat bukti yang terkumpul sejak perkara masuk pengadilan.
"KPK selalu bekerja berdasarkan alat Bukti yg cukup bhw seseorg itu dpt dijadikan tersangka , dimana berdasarkan bukti yang cukup itu, KPK mengajukan suatu perkara ke Pengadilan."
"Tentu dengan putusan MA, kami selaku aparat penegak hukum, lembaga KPK sangat-sangat menghormati putusan peradilan," kata Firli Bahuri melalui cuitan akun Twitter-nya @firlibahuriofficial, Kamis (10/3/2022).

Dia menambahkan KPK masih menunggu rilis dari putusan kasasi.
Setelah diterima, pihaknya akan mempelajari dan mengambil tindak lanjut dari kasasi itu.
Di sisi lain, ia meyakini bahwa hakim lebih memahami perkara dibanding pihaknya.
Oleh karena itu, pihaknya menghormati apa yang diputuskan MA.
"Tapi yang pasti adalah Hakim lebih memahami dan lebih mengetahui setiap perkara yang diputuskan."
"Karen ada prinsip hukum IUS CURIA NOVIT yang artinya, Hakim sangat mengetahui perkara yang diputuskannya."
"Beliau Yang Mulia-lah yang lebih tahu, dan setelah kami terima salinan putusan Kasasi MA tersebut, selanjutnya KPK akan pelajari, dan barulah kita menentukan sikap," jelas dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Kecewa MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo: Tak Cerminkan Keagungan Sebuah Mahkamah
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Firli Bahuri soal Hukuman Edhy Prabowo Dipangkas Jadi 5 Tahun