Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sederet Penyakit dan Layanan Kesehatan Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Ini 21 penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung atau dicover oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

KompasTV
ILUSTRASI kartu BPJS Kesehatan. - Daftar penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. 

8. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

9. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.

10. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

11. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.

12. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang.

13. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,
      kecuali dalam keadaan darurat.

Baca juga: Tak Hanya Jual Beli Tanah, BPJS Kesehatan Juga Jadi Syarat Bikin SIM, STNK, KUR hingga SKCK

Baca juga: Mulai Tahun 2022, Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Iuran Diseragamkan Jadi Kelas Rawat Inap Standar

14. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang
      telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

15. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai
      nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan dapat dicegah.

17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan
      tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Sebagai catatan, pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pada poin 12 maksudnya meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 21 Penyakit dan Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved