Logo Halal Baru Tuai Kritikan: Terkesan Jawa-sentris hingga Asing bagi Yang Tak Terbiasa Bahasa Arab
Logo halal baru yang dikeluarkan BPJPH Kemenag RI menuai banyak kritikan dari sejumlah tokoh hingga organisasi masyarakat.
TRIBUNTERNATE.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah resmi menetapkan label halal baru Indonesia yang berlaku secara nasional.
Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Aqil Irham mengungkapkan penetapan label halal tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
Namun, logo halal baru yang dikeluarkan BPJPH Kemenag RI menuai banyak kritikan dari sejumlah tokoh hingga organisasi masyarakat.
Logo tersebut dinilai Jawasentris hingga dianggap asing bagi orang yang tidak terbiasa dengan bahasa Arab.

Baca juga: Airlangga Hartarto: Pemerintah akan Beri Subsidi Minyak Goreng Curah Rp14.000,00 per Liter
Baca juga: Agus Harimurti Yudhoyono: Indonesia Sedang Tidak Baik-baik Saja
Anggota Komisi VIII DPR RI: Logo Halal Baru Bingungkan Konsumen
Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf menilai label halal baru memiliki beberapa kelemahan yang tidak cukup memberikan kejelasan halal bagi konsumen umat Islam.
Sehingga, menurutnya akan membingungkan konsumen.
Bukhori menilai tingkat keterbacaan kaligrafi ‘halal’ pada label halal baru sulit dikenali.
Padahal elemen kaligrafi halal merupakan indikator penting untuk diperhatikan para konsumen agar mudah mengidentifikasi produk halal dengan cepat.
“Otoritas penerbit sertifikat halal di setiap negara di dunia memiliki karakteristiknya masing-masing, khususnya pada bagian label, "
"Namun ada ciri khas yang sama antara satu dengan yang lainnya, yakni penekanan pada unsur Islami yang tercermin dari penggunaan kaligrafi 'halal',” jelas Bukhori, dikutip dari laman DPR RI, Selasa (15/3/2022).

Bukhori juga menilai penggantian warna ungu yang digunakan tidak relevan dengan unsur keislaman.