Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Logo Halal Baru Tuai Kritikan: Terkesan Jawa-sentris hingga Asing bagi Yang Tak Terbiasa Bahasa Arab

Logo halal baru yang dikeluarkan BPJPH Kemenag RI menuai banyak kritikan dari sejumlah tokoh hingga organisasi masyarakat. 

Kementerian Agama RI
Logo halal yang baru dan diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI (Kemenag RI). 

TRIBUNTERNATE.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah resmi menetapkan label halal baru Indonesia yang berlaku secara nasional.

Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Aqil Irham mengungkapkan penetapan label halal tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Namun, logo halal baru yang dikeluarkan BPJPH Kemenag RI menuai banyak kritikan dari sejumlah tokoh hingga organisasi masyarakat. 

Logo tersebut dinilai Jawasentris hingga dianggap asing bagi orang yang tidak terbiasa dengan bahasa Arab.

Logo halal yang baru dan diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI (Kemenag RI).
Logo halal yang baru dan diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI (Kemenag RI). (Kementerian Agama RI)

Baca juga: Airlangga Hartarto: Pemerintah akan Beri Subsidi Minyak Goreng Curah Rp14.000,00 per Liter

Baca juga: Agus Harimurti Yudhoyono: Indonesia Sedang Tidak Baik-baik Saja

Anggota Komisi VIII DPR RI: Logo Halal Baru Bingungkan Konsumen

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf menilai label halal baru memiliki beberapa kelemahan yang tidak cukup memberikan kejelasan halal bagi konsumen umat Islam. 

Sehingga, menurutnya akan membingungkan konsumen.

Bukhori menilai tingkat keterbacaan kaligrafi ‘halal’ pada label halal baru sulit dikenali.

Padahal elemen kaligrafi halal merupakan indikator penting untuk diperhatikan para konsumen agar mudah mengidentifikasi produk halal dengan cepat.

“Otoritas penerbit sertifikat halal di setiap negara di dunia memiliki karakteristiknya masing-masing, khususnya pada bagian label, "

"Namun ada ciri khas yang sama antara satu dengan yang lainnya, yakni penekanan pada unsur Islami yang tercermin dari penggunaan kaligrafi 'halal',” jelas Bukhori, dikutip dari laman DPR RI, Selasa (15/3/2022).

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bukhori Yusuf.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bukhori Yusuf. (DPR RI)

Bukhori juga menilai penggantian warna ungu yang digunakan tidak relevan dengan unsur keislaman.

“Pasalnya, mayoritas label halal di berbagai negara di dunia menggunakan unsur hijau sebagai salah satu paduan warnanya," ucapnya

"Sebab, warna hijau identik dengan identitas Islam dan muslim,” lanjut Bukhori. 

YLKI Nilai Logo Halal Baru Terkesan Jawasentris

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti logo halal yang baru dikeluarkan BPJPH Kemenag.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, logo halal yang baru versi Kemenag, terkesan Jawasentris karena mencerminkan gunungan wayang dan baju khas jawa (surjan). 

Selain itu, kata Tulus, logo maupun warnanya tidak informatif bagi konsumen.

Di mana, selama ini logonya berwarna hijau dan di ranah internasional juga mayoritas warnanya hijau.

"Jangan terlalu memaksakan dengan ilustrasi tertentu. Terkesan ada intervensi dari kekuasaan," ujar Tulus saat dihubungi, Senin (14/3/2022).

Tulus menyarankan, sebaiknya logo tetap mencerminkan unsur nuansa Islami, tidak harus tulisan Arab atau syahadat. 

"Di Brunei warnanya juga bukan hijau, tapi ada logo Kubah Masjid. Jadi ada aspek yang bernuansa Islami," ujarnya. 

"Logo halal yang baru tidak mencerminkan itu, terlalu ekstrim perubahan dengan logo halal. Setidaknya warnanya hijau, mayoritas di ranah global juga hijau," sambung Tulus. 

Baca juga: Kopda Andreas Berulang Kali Memohon pada Kolonel Priyanto agar Tak Buang Jasad Remaja Sejoli

Baca juga: Amerika Serikat Peringatkan China untuk Tidak Beri Bantuan kepada Rusia

Baca juga: PDIP Tegur Luhut soal Wacana Tunda Pemilu 2024 dan Jokowi 3 Periode, Minta Menko Marves Klarifikasi

Logo Halal Baru Dinilai Asing Bagi yang Tidak Bisa Bahasa Arab

Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily.
Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily. (Chaerul Umam)

Kritikan selanjutnya juga datang dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily.

Ace melihat tidak ada yang salah dengan logo baru halal itu.

Menurutnya, makna halal sudah terkandung dalam logonya.

Akan tetapi Ace menilai tulisan itu akan asing bagi orang yang tidak bisa membaca tulisan arab.

“Bagi saya, yang terpenting tulisan Arab itu mengandung kata 'halal' dan sudah terkandung dalam tulisan Arab yang bermakna itu. Sepengetahuan saya jenis tulisan itu dalam kaligrafi Arab termasuk dalam kategori khat kufi," 

"Bagi orang yang terbiasa membaca huruf Arab dengan berbagai jenisnya, tentu akan mudah untuk membacanya bahwa itu,"

"Tapi bagi yang tak terbiasa membaca Arab, pasti teramat asing. Oleh karena itu, perlu disosialisasikan kepada masyarakat lebih luas soal logo tersebut," ujar Ace dikutip dari laman DPR RI, Selasa (15/3/2022). 

Ace juga menegaskan setiap orang memiliki interpretasi sendiri tergantung melihat dari sudut mana.

"Soal logo tersebut diinterpretasi atau dimaknai secara berbeda-beda tentu tergantung dari sudut pandang masing-masing yang menilainya," kata Ace.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Seno Tri S)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ragam Kritikan Logo Halal Baru, Dinilai Bingungkan Konsumen hingga Asing Bagi yang Tak Bisa Arab

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved