Artis Terjerat Narkoba
Penyidikan Kasus Narkoba Ardhito Pramono Resmi Dihentikan, Polisi Beri Restorative Justice
Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat musisi Ardhito Pramono telah resmi dihentikan, Kapolres Metro Jakarta Barat ungkap alasannya.
TRIBUNTERNATE.COM - Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat musisi Ardhito Pramono telah resmi dihentikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pun mengonfirmasi kabar tersebut.
Zulpan mengatakan bahwa kasus narkoba Ardhito Pramono telah dihentikan oleh Polres Metro Jakarta Barat.
"Kasusnya itu benar dihentikan penyelidikan dan penyidikannya oleh Polres Metro Jakarta Barat," kata Zulpan dikutip dari Kompas.com, Selasa (15/3/2022).
Namun demikian, Zulpan tak memberitahu secara rinci soal alasan kasus tersebut dihentikan.
"Jadi, Polres Metro Jakarta Barat menghentikan penyelidikan dan penyidikan kasus narkoba artis Ardhito Pramono. Terkait alasan penghentiannya, silakan tanya ke Polres Metro Jakarta Barat," ucap Zulpan.
"Saya belum dapat laporan. Alasan teknisnya ke Kapolres," lanjutnya.
Alasan Kasus Narkoba Ardhito Pramono Dihentikan
Terkait penghentian kasus narkoba Ardhito Pramono, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo membenarkannya.
Ady pun mengungkapkan alasan di balik penghentian kasus narkoba yang menjerat musisi kelahiran Jakarta, 22 Mei 1995 itu.
Baca juga: Ardhito Pramono Akan Jalani Rehabilitasi Selama 6 Bulan di RSKO, Polisi: Proses Hukum Tetap Berjalan
Baca juga: Jalani Asesmen di BNNP, Ardhito Pramono Ungkap Kondisinya
Baca juga: Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Narkoba Ardhito Pramono
Berdasarkan hasil assessment, Ardhito dinyatakan sebagai pengguna dan hanya diwajibkan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
"Sesuai dengan hasil rekomendasi dari tim assessement terpadu BNNP DKI untuk saudara Ardhito untuk dilakukan perawatan di RSKO, atau rehab karena dalam kategori pengguna," kata Kombes Pol Ady Wibowo dikutip dari Tribun Lampung, Selasa (15/3/2022).
Dalam kasus narkoba Ardhito Pramono ini, pihak kepolisian mengambil langkah restorative justice atau keadilan restoratif.
Keadilan restoratif sendiri adalah metode hukum yang dirancang untuk menjadi resolusi penyelesaian konflik dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut.
Pendekatan restorative justice ini diambil oleh polisi mengacu kepada Peraturan Polri (Perpol) No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif.
