Artis Terjerat Narkoba
Penyidikan Kasus Narkoba Ardhito Pramono Resmi Dihentikan, Polisi Beri Restorative Justice
Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat musisi Ardhito Pramono telah resmi dihentikan, Kapolres Metro Jakarta Barat ungkap alasannya.
Hal-hal tersebutlah yang kemudian menjadi pertimbangan kepolisian dalam menghentikan kasus narkoba penyanyi dan komposer lagu-lagu Jazz tersebut.
"Untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan dilakukan restorative justice," terang Ady Wibowo.
"Sejalan bahwa semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna, korban untuk disembuhkan dan sesuai dengan Perpol No. 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif," imbuhnya.
Selain itu, kondisi Ardhito Pramono di RSKO saat ini juga menjadi pertimbangan polisi.
Baca juga: Istri Ardhito Pramono Baru Terungkap ke Publik, Ini Sosok Jeanneta Sanfadelia: Graphic Designer
Baca juga: Status Pernikahan Ardhito Pramono Bikin Kaget Warganet, Sosok Jeanneta Sanfadelia Jadi Perbincangan
"Tim juga sudah mengecek kondisi Mas Ardhito di RSKO, mudah-mudahan bisa mengikuti program dengan baik dan bisa berkarya kembali," imbuhnya.
Kapolres Ady menegaskan, Ardhito Pramono masih menjalani rehabilitasi di RSKO sesuai hasil assessment meski kasus hukumnya telah dihentikan.
Sebagai informasi, Ardhito Pramono ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya di kawasan Klender, Jakarta Timur pada 12 Januari 2022 dini hari.
Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram dan 20 butir pil alprazolam.
Satu hari kemudian, Ardhito Pramono ditetapkan sebagai tersangka.
Ardhito Pramono dijerat Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Beberapa hari kemudian, Ardhito Pramono resmi menjalani rehabilitasi enam bulan.
(TribunTernate.com/Ron)(Tribun Lampung/Kompas.com)