Revisi Aturan JHT Tinggal Finalisasi, Ida Fauziyah Pastikan Klaim JHT Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun
Sebelum revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 rampung, Permenaker Nomor 19/2015 tetap berlaku.
"Tinggal finalisasi, tinggal kita mesti harus harmonisasi lagi dengan DPR," kata dia ditemui saat mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) bidang Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Ida bilang, untuk sementara ini, pengklaiman JHT mengacu kepada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Selanjutnya, di dalam Permenaker 19 tersebut ada beberapa pasal yang masuk ke dalam revisi Permenaker terbaru nantinya.
Hal itu lanjut dia, dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) melakukan klaim JHT.
Ini menurutnya, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Permenaker segera direvisi.
"Kita kembalikan ke Permenaker 19, tetapi kita masukan pasal-pasal kemudahan bagi teman-teman yang ingin melakukan klaim JHT," ucap Ida.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Menaker mengatakan, manfaat JHT pada akhirnya tidak bisa mengacu sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Di dalam UU SJSN tersebut, dinyatakan bahwa manfaat JHT dibayarkan sekaligus ketika peserta memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Terlebih lagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan pengklaiman JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dipermudah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker: Revisi Permenaker Soal JHT Memasuki Tahap Finalisasi "
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menaker Ida Fauziyah Pastikan Klaim JHT Tidak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Revisi Permenaker Perihal JHT, Menaker Ida Fauziyah Sebut Tinggal Finalisasi