Revisi Aturan JHT Tinggal Finalisasi, Ida Fauziyah Pastikan Klaim JHT Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun
Sebelum revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 rampung, Permenaker Nomor 19/2015 tetap berlaku.
TRIBUNTERNATE.COM - Polemik Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan saat ini masih terus berlangsung.
Sejumlah protes pun melingkupi aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 itu.
Pemerintah pun memberikan tanggapan mengenai polemik JHT.
Terbaru, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bahwa klaim jaminan hari tua (JHT) pekerja/buruh tidak perlu menunggu hingga usia 56 tahun.
Hal tersebut dikarenakan sebelum revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 selesai, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tetap berlaku.
"Jadi jika teman-teman ada yang mengalami PHK atau mengundurkan diri, kemudian ingin melakukan klaim JHT maka tetap bisa, sebagaimana tertuang di Permenaker 19/2015," kata Ida pada konferensi pers Rabu (16/3/2022).
Baca juga: Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun, Ini Aturan Klaim JHT bagi Peserta yang Mengundurkan Diri
Baca juga: KSPI Tetap Desak Menaker RI Cabut Permenaker No.2/2022, Skeptis JHT Bisa Cair sebelum Usia 56 Tahun
Baca juga: Desak Pemerintah Cabut Aturan Baru JHT, Buruh Ingin Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 Dikembalikan
Dalam rangka serap aspirasi revisi Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, Menaker Ida Fauziyah melakukan pertemuan dengan perwakilan serikat pekerja/buruh.
Termasuk bertemu dengan Presiden KSPI Said Iqbal dan Presiden KSPSI Andi Gani di kantor Kemnaker pada Rabu hari ini.
Ida mengatakan Permenaker 2/2022 akan direvisi yang isinya mengembalikan ketentuan klaim JHT sebagaimana ketentuan Permenaker 19/2015, ditambah kemudahan baru klaim JHT.
Ida berharap proses harmonisasi berjalan dengan lancar sebelum ketentuan Permenaker 2/2022 berlaku di tanggal 4 Mei 2022.
"Karena kalau tidak diselesaikan secepatnya maka berlaku Permenaker 2/2022. Jadi harus selesai sebelum Mei 2022. Meski Mei batas akhirnya, kami akan berusaha sebelum Mei sudah selesai. Yang penting semua tahapan harus dilalui," ujarnya.
Baca juga: Parade Jelang MotoGP Mandalika 2022: Marc Marquez Burn Out di Jalan, Riders Bertemu Presiden
Baca juga: Pekan Ketiga Invasi Rusia, Lebih dari 3 Juta Orang Pergi Meninggalkan Ukraina
Baca juga: Airlangga Hartarto Sebut Harga Minyak Goreng Kemasan Sesuai Nilai Keekonomian agar Tak Langka
Revisi Permenaker tentang JHT Tinggal Finalisasi
Revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang tata cara dan persyaratan pembayaran jaminan hari tua (JHT) saat ini telah memasuki tahap penyelesaian atau finalisasi.
Diketahui, revisi Permenaker dilakukan setelah Permanaker No 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan JHT dilakukan setelah usia 56 tahun diprotes sejumlah kalangan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan saat ini revisi Permenaker tinggal menunggu proses harmonisasi dengan DPR.