Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kabar Artis

Kembalikan Tas Mewah Pemberian Doni Salmanan ke Polisi, Atta Halilintar: Belum Pernah Dipakai

Atta Halilintar mengaku belum pernah memakai tas mewah bermerek Christian Dior kado ulang tahun pemberian tersangka kasus penipuan Doni Salmanan.

YouTube/NIT NOT
Atta Halilintar datangi Mabes Polri Jakarta untuk mengembalikan tas mewah pemberian Doni Salmanan dan menjalani pemeriksaan. 

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

(TribunTernate.com/Ron)(Tribunnews.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved