Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Lepas, Ini Tanggapan TP3 dan Ketua Umum PA 212

Dua polisi terdakwa tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias Unlawful Killing 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI) divonis lepas.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang vonis atas terdakwa dua anggota polisi perkara Unlawful Killing 6 Anggota eks Laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM - Dua polisi terdakwa tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias Unlawful Killing 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI) divonis lepas.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis lepas terhadap dua terdakwa, Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella, dalam sidang Jumat (18/3/2022).

Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa hadir secara virtual bersama tim kuasa hukum.

Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagiamana dakwaan primer Penuntut Umum," kata Hakim Arif dalam sidang putusan.

Adapun terkait hal tersebut hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kendati begitu, dalam putusannya hakim mendapati adanya alasan pembenar dan pemaaf sebagaimana yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam nota pembelaan alias pleidoi.

Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya kepada anggota polri aktif itu dengan hukuman lepas alias tidak dipidana.

"Menyatakan perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa," kata hakim Arif dalam sidang putusannya.

Putusan vonis lepas terhadap dua polisi terdakwa kasus unlawful killing itu pun mendapat tanggapan dari Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) anggota eks Laskar FPI dan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212.

Baca juga: HET Minyak Goreng Dicabut, Mendag RI Dinilai Memihak Pengusaha dan Menambah Kesengsaraan Rakyat

Baca juga: Serba-serbi MotoGP Mandalika: Pawang Hujan Dikenalkan dengan Modifikasi Cuaca hingga Ritual Bejambek

Baca juga: Pemerintah Kaji Perizinan Mudik Lebaran 2022, Indikator Ini Jadi Pendukung Mudik Diperbolehkan

TP3: Orang Pengadilan Dagelan Sesat

Sekretaris TP3 Marwan Batubara mengatakan, pihaknya tak lagi memberikan tanggapan terkait adanya putusan tersebut.

Ia menilai proses persidangan yang menjerat Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella merupakan sidang dagelan.

"Kita nggak ada tanggapanlah, nggak penting ditanggapi, orang pengadilan dagelan sesat, jadi kalau sudah pada awalnya pengadilannya sekedar sandiwara," kata Marwan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/3/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved