2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Lepas, Ini Tanggapan TP3 dan Ketua Umum PA 212
Dua polisi terdakwa tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias Unlawful Killing 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI) divonis lepas.
TRIBUNTERNATE.COM - Dua polisi terdakwa tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias Unlawful Killing 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI) divonis lepas.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis lepas terhadap dua terdakwa, Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella, dalam sidang Jumat (18/3/2022).
Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa hadir secara virtual bersama tim kuasa hukum.
Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagiamana dakwaan primer Penuntut Umum," kata Hakim Arif dalam sidang putusan.
Adapun terkait hal tersebut hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kendati begitu, dalam putusannya hakim mendapati adanya alasan pembenar dan pemaaf sebagaimana yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam nota pembelaan alias pleidoi.
Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya kepada anggota polri aktif itu dengan hukuman lepas alias tidak dipidana.
"Menyatakan perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa," kata hakim Arif dalam sidang putusannya.
Putusan vonis lepas terhadap dua polisi terdakwa kasus unlawful killing itu pun mendapat tanggapan dari Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) anggota eks Laskar FPI dan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212.
Baca juga: HET Minyak Goreng Dicabut, Mendag RI Dinilai Memihak Pengusaha dan Menambah Kesengsaraan Rakyat
Baca juga: Serba-serbi MotoGP Mandalika: Pawang Hujan Dikenalkan dengan Modifikasi Cuaca hingga Ritual Bejambek
Baca juga: Pemerintah Kaji Perizinan Mudik Lebaran 2022, Indikator Ini Jadi Pendukung Mudik Diperbolehkan
TP3: Orang Pengadilan Dagelan Sesat
Sekretaris TP3 Marwan Batubara mengatakan, pihaknya tak lagi memberikan tanggapan terkait adanya putusan tersebut.
Ia menilai proses persidangan yang menjerat Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella merupakan sidang dagelan.
"Kita nggak ada tanggapanlah, nggak penting ditanggapi, orang pengadilan dagelan sesat, jadi kalau sudah pada awalnya pengadilannya sekedar sandiwara," kata Marwan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/3/2022).
Atas adanya putusan tersebut, Marwan meminta kepada masyarakat tak perlu mempercayai apa yang menjadi putusan hakim.
"Dagelan yang sesat ya rasanya nggak relevan kita kasih tanggapan, kecuali mengingatkan masyarakat untuk tidak mempercayai sandiwara, dagelan itu," kata Marwan.
Terlebih kata dia, dalam perkara ini, tuntutan yang dijatuhkan jaksa belum didasari pada proses penyelidikan akan tetapi langsung pada tahap penyidikan.
Atas hal itu, menurutnya percuma jika proses pidana belum masuk dalam penyelidikan namun sudah disidangkan.
"Artinya proses penyelidikan belum pernah terjadi, bagaimana hakim mau mutus perkara yang penyelidikannya tidak pernah dilakukan," kata Marwan.
Sementara, yang dijadikan pedoman dalam perkara tersebut yakni berdasar hasil pemantauan yang dilakukan Komnas HAM.
Akan tetapi, dirinya meyakini pemantauan ini dilakukan bersama pemerintah atau kepolisian.
"Jadi apa relevansinya kalau emang pada dasarnya ini adalah pengadilan sesat yang sejak awal dari sisi proses hukumnya sendiri sudah sangat rekayasa," kata dia.
Ketua Umum PA 212: Itu Laskar yang Bunuh Genderuwo?
Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif turut menyoroti terkait vonis lepas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap dua penembak Laskar FPI yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella.
Slamet mengungkapkan, sedari awal pihaknya dalam hal ini PA 212 telah menilai aneh perkara ini.
"Dari awal emang aneh dia yang bunuh, dia yang bersaksi dia yang lepas," kata Slamet saat dikonfirmasi awak media, Jumat (18/3/2022).
Tak hanya itu, Slamet juga menyatakan dengan adanya putusan ini maka keadaan hukum di Indonesia disebutnya makin lucu.
Sebab kata dia, putusan yang dijatuhi hakim hanya berlandas pada sudut pandang terdakwa saja.
Slamet juga mempertanyakan terkait penyebab tewasnya anggota laskar FPI yang diketahui dilakukan oleh kedua terdakwa itu.
"Makin lucu aja ini negeri, terus itu laskar yang bunuh genderuwo?" ucap Slamet.
Kedua Polisi Divonis Bebas, Jauh Lebih Ringan daripada Tuntutan
Vonis lepas terhadap Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Di mana dalam tuntutannya, jaksa menuntut Fikri Ramadhan dengan hukuman pidana kurungan 6 tahun penjara.
Adapun amar tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer jaksa.
"Menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan," kata jaksa dalam amar tuntutannya, Senin (22/2/2022).
Dalam tuntutannya, jaksa juga menyatakan terdakwa sebagai anggota kepolisian telah abai terhadap penggunaan senjata api yang menimbulkan orang meninggal dunia.
Jaksa menyebut, peristiwa itu bahkan dilakukan secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata Jaksa.
Sebagai informasi, dalam perkara ini para terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, TP3: Sidang Sesat, Dagelan, dan Direkayasa
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Reaksi Ketua Umum PA 212 Soal Dua Polisi Penembak Laskar FPI yang Divonis Bebas