Pemerintah Kaji Perizinan Mudik Lebaran 2022, Indikator Ini Jadi Pendukung Mudik Diperbolehkan
Apakah kondisi pandemi virus corona yang telah membaik ini akan membuat pemerintah memperbolehkan warganya untuk mudik lebaran? Ini kata pemerintah.
Pekan lalu, tidak ada satu provinsi pun yang mengalami penambahan kasus lebih besar dari pada minggu sebelumnya.
Senada dengan kasus positif, kasus aktif konsiten mengalami penurunan selama dua minggu berturut-turut. Diketahui, hingga kini telah turun hingga 52 persen dari puncaknya.
"Kasus aktif sempat mencapai tinggi tertinggi dengan jumlah kasus aktif sebesar 580 ribu per 24 Februari 2022. Sementara per 16 Maret lalu, jumlah kasus aktif hanya 280 ribu kasus," kata Wiku menambahkan.
Meski demikian angka saat ini masih jauh lebih tinggi tiga setengah kali lipat dibandingkan pada kasus aktif per 1 Februari, sebelum lonjakan kasus terjadi.
Mudik Menurut Epidemiolog
Ahli epidemiologi sekaligus Peneliti Global Security dari Griffith University Australia, Dicky Budiman memprediksi masyarakat bisa mudik pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
Kendati demikian, Dicky menyebut perlu ada aturan yang jelas dalam mengatur aktivitas mudik.
Misalnya, dari persyaratan sudah divaksinasi lengkap hingga masih menerapkan PPKM berlevel.
"Bisa, tentu dengan kebijakannya harus jelas dari awal, bahwa yang mudik harus sudah vaksin dua dosis, kemudian dalam masa proteksi."
"Atau sudah mendapat booster, tidak bergejolak (situasi Covid-19), tidak ada kasus kontak, jauh lebih aman saat ini," kata Dicky kepada Tribunnews.com, Senin (7/3/2022).

Baca juga: Ilmuwan Temukan Varian Covid-19 Baru Deltacron, Terdeteksi Sejak Awal Tahun 2022, Seberapa Parah?
Baca juga: Tak Bisa Disamakan, Covid-19 Omicron Masih Lebih Mematikan Dibandingkan Flu Musiman
Menurut dia, menuju masa transisi pandemi, vaksinasi dosis lengkap menjadi syarat orang bisa berpergian.
Dicky pun menyarankan arus mudik bisa dilakukan pada wilayah asal dan dituju maksimal PPKM level 2.
"Yang ada menerapkan masa transisi dengan era baru, bahwa berpergian harus divaksinasi."
"Orang yang berpergian bukan ke daerah yang sedang bergejolak Covid-19 atau dari daerah yang bergejolak," jelas Dicky.
Selain itu, Dicky berpendapat, masyarakat mampu menikmati ibadah shalat tarawih di masjid pada Ramadhan tahun ini. Khususnya pada wilayah PPKM level 1 dan 2.