Sri Mulyani Tetapkan PPN Naik Jadi 11 Persen, Ekonom: Jumlah Orang Miskin Bisa Meningkat
Jika terjadi kenaikan tarif PPN, tapi tidak disertai perbaikan pendapatan masyarakat yang signifikan akan menggerus daya beli masyarakat.
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN akan tetap berlaku pada 1 April 2022.
"Kalau kita sebutkan (contohnya) seperti beras. Tapi ada beras yang sangat premium, ada beras yang biasa, itulah yang kita sampaikan, yang kebutuhan bahan pokok masyarakat kita bebaskan PPN-nya," kata Sri Mulyani.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menambahkan, pajak sudah memberikan kemudahan untuk kelompok kecil dan menengah dengan tarif yang hanya 0,5 persen dari omzet.
"Ditambah lagi dukungan UU HPP dengan pembebasan pajak untuk omzet di bawah Rp 500 juta, sehingga ini sangat dirasakan pelaku UMKM," ujarnya. (Tribun Network/van/wly)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPN Naik 11 Persen Bikin Jumlah Orang Miskin Bisa Bertambah
Berita Terkait