Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Lebaran 2022

Mudik Lebaran 2022 Dibuka, Jumlah Penduduk yang akan Pulang Kampung Diperkirakan Hampir 80 Juta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan adanya sejumlah pelonggaran saat bulan Ramadan dan Lebaran 2022.

WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
ILUSTRASI Mudik. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan adanya sejumlah pelonggaran saat bulan Ramadan dan Lebaran 2022. Termasuk, mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran. 

TRIBUNTERNATE.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan adanya sejumlah pelonggaran saat bulan Ramadan dan Lebaran 2022.

Termasuk, mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran.

Namun, pemudik diharuskan untuk melakukan vaksinasi lengkap dan booster, serta menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi sebanyak 80 juta orang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran tahun ini.

Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan RI, Adita Irawati, angka tersebut berdasarkan survei yang dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenhub.

“Potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta jika diberlakukan syarat perjalanan dalam negeri seperti yang ada sekarang, yaitu sudah vaksin 2 kali dan tidak dibutuhkan tes antigen/PCR,” katanya, dikutip Tribunnews.com dari Kemenhub.go.id, Kamis (24/3/2022).

Kemenhub juga akan segera berkoordinasi dengan sejumlah pihak sehubungan dengan dibukanya mudil Lebaran 2022 nanti.

Seperti Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian dan Lembaga, serta unsur terkait lainnya.

“Nantinya, Kemenhub akan menerbitkan Surat Edaran tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri, yang seperti sebelum-sebelumnya selalu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19,” jelas Adita Irawati.

Baca juga: Menkes Ungkap Alasan Pemerintah Wajibkan Vaksin Booster untuk Mudik Lebaran: Demi Lindungi Lansia

Baca juga: Harusnya Bukan untuk Syarat Mudik, Ahli Sarankan Vaksin Booster Lebih Baik untuk Kelompok Rentan

Baca juga: Vaksin Covid-19 Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, MUI dan YKMI Minta yang Halal

Dijelaskan, SE Kemenhub ini dibutuhkan sebagai rujukan bagi para operaror prasarana dan sarana transportasi untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri berjalan lancar dan aman dari Covid-19.

Adapun petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan juga akan didiskusikan dengan para stakeholders termasuk pihak Polri.

Beberapa di antaranya, terkait mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan di lapangan.

“Diharapkan ketentuan mengenai perjalanan mudik dan pelaksanannya dapat difinalisasi dalam waktu dekat dan segera diumumkan kepada masyarakat,” kata Jubir Kemenhub ini.

Untuk itu, masyarakat diimbau agar segera melakukan vaksinasi booster.

Baca juga: Masyarakat yang Belum Vaksinasi Booster Tetap Bisa Mudik Lebaran 2022, Ini Syaratnya

Tahun ini, umat muslim dapat menjalankan ibadah shalat Tarawih di masjid. Selain itu, mudik lebaran diperbolehkan dengan syarat tertentu.
Keterangan Pers Presiden Joko Widodo terkait Kebijakan PPLN dan Panduan Protokol Kesehatan Ramadan dan Idul Fitri secara daring, Rabu (23/3/2022).(YouTube Sekretariat Presiden)

Jokowi Bolehkan Mudik Lebaran dan Tarawih Berjamaah di Masjid hingga Pejabat Dilarang Bukber

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved